Kapan Waktu Terbaik Membagi Warisan?
loading...
A
A
A
Kapan waktu terbaik membagi warisan ? Al-Qur’an tidak mengatur secara jelas tentang masalah ini, hanya saja secara tersirat Islam mengajarkan agar menyegerakan dalam melakukan kebaikan. Hal ini terdapat dalam dalam QS Ali Imran ayat 133.
Allah SWT berfirman:
Artinya: Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Ali Imran : 133)
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, makna dari QS Al-Imran ayat 133 tersebut yaitu lalu bergegaslah untuk melaksanakan amal saleh , agar kalian mendapatkan ampunan yang besar dari Allah atas dosa-dosa kalian. Juga, agar kalian mendapatkan surga yang amat luas, seluas langit dan bumi, yang hanya disediakan untuk orang-orang yang takut kepada Allah dan siksa-Nya.
Rahmawati, Ro’fah Setyowati, Islamiyati dalam papernya berjudul "Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Islam" menjelaskan dengan adanya ayat ini dapat memperkuat pernyataan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan maghfirah Allah harus disegerakan, karena hal tersebut termasuk perintah Allah.
Kemudian, dalam Riwayat Muslim juga terdapat ketentuan menyegerakan dalam melakukan kebaikan, yang artinya: “Segeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah itu datang dalam hidup anda, fitnah yang sangat gelap gulita (semua urusan tak bisa diselesaikan.” (HR Muslim)
Ketentuan waris dalam Islam menganjurkan pembagian harus menyegerakan untuk dilaksanakan karena, dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga atau harta warisan yang nilai atau jumlahnya tidak akan sama apabila tidak disegerakan. Sebab, harta peninggalan biasanya tidak hanya berupa uang saja, namun bisa terdapat tanah atau bangunan atau barang yang memiliki nilai.
Selanjutnya, hal yang perlu diketahui adalah bahwa terkait hukum waris, Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata disebabkan adanya kematian. "Dengan kata lain, harta seseorang tidak beralih (dengan pewarisan) seandainya dia masih hidup," jelas Rahmawati dkk.
Di dalam al-Quran teentang ayat-ayat menjelaskan bahwa setiap ahli waris berhak menerima harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya, bapaknya atau ibunya, atau kakek dan neneknya akan menerima harta waris menurut ketentuan yang telah ditetapkan secara qath’i.
Kemudian diperkuat juga dengan ayat-ayat lainnya maupun hadis yang secara tersirat mengenai menyegerakan berbuat kebaikan. Karena, melaksanakan hukum waris Islam merupakan salah satu kewajiban masyarakat muslim.
Hal tersebut seperti dalam riwayat Ahmad, al-Nasa’i dan al-Daraqutni disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: “Pelajarilah oleh kalian Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu fara’id dan ajarkan kepada orang lain. Karena aku adalah manusia yang bakal terenggut (kematian), sedangkan ilmu akan dihilangkan. Hampir dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorang pun yang dapat memberi fatwa kepada mereka” (Riwayat Ahmad, al-Nasa’i, dan al-Daruquthni).
Makna ayat-ayat tentang waris sudah sangat jelas dan rinci. Allah menjelaskan di dalam ayat-ayat tersebut mengenai orang-orang yang mendapat harta waris dengan bagian-bagian tertentu.
Demikian pula, tentang kapan seseorang mendapatkan bagian-bagiannya atau orang yang sama sekali tidak memperoleh harta waris karena terhalang, dan yang bagian warisannya menjadi berkurang karena adanya alasan tertentu.
Kemudian ketentuan-ketentuan tersebut dipertegas oleh firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 13-14, yang artinya:
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan”.
Allah SWT berfirman:
وَسَارِعُوۡۤا اِلٰى مَغۡفِرَةٍ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالۡاَرۡضُۙ اُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِيۡنَۙ
Artinya: Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Ali Imran : 133)
Baca Juga
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, makna dari QS Al-Imran ayat 133 tersebut yaitu lalu bergegaslah untuk melaksanakan amal saleh , agar kalian mendapatkan ampunan yang besar dari Allah atas dosa-dosa kalian. Juga, agar kalian mendapatkan surga yang amat luas, seluas langit dan bumi, yang hanya disediakan untuk orang-orang yang takut kepada Allah dan siksa-Nya.
Rahmawati, Ro’fah Setyowati, Islamiyati dalam papernya berjudul "Tenggat Waktu Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Islam" menjelaskan dengan adanya ayat ini dapat memperkuat pernyataan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan maghfirah Allah harus disegerakan, karena hal tersebut termasuk perintah Allah.
Kemudian, dalam Riwayat Muslim juga terdapat ketentuan menyegerakan dalam melakukan kebaikan, yang artinya: “Segeralah berbuat kebaikan sebelum fitnah itu datang dalam hidup anda, fitnah yang sangat gelap gulita (semua urusan tak bisa diselesaikan.” (HR Muslim)
Ketentuan waris dalam Islam menganjurkan pembagian harus menyegerakan untuk dilaksanakan karena, dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga atau harta warisan yang nilai atau jumlahnya tidak akan sama apabila tidak disegerakan. Sebab, harta peninggalan biasanya tidak hanya berupa uang saja, namun bisa terdapat tanah atau bangunan atau barang yang memiliki nilai.
Selanjutnya, hal yang perlu diketahui adalah bahwa terkait hukum waris, Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata disebabkan adanya kematian. "Dengan kata lain, harta seseorang tidak beralih (dengan pewarisan) seandainya dia masih hidup," jelas Rahmawati dkk.
Di dalam al-Quran teentang ayat-ayat menjelaskan bahwa setiap ahli waris berhak menerima harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya, bapaknya atau ibunya, atau kakek dan neneknya akan menerima harta waris menurut ketentuan yang telah ditetapkan secara qath’i.
Kemudian diperkuat juga dengan ayat-ayat lainnya maupun hadis yang secara tersirat mengenai menyegerakan berbuat kebaikan. Karena, melaksanakan hukum waris Islam merupakan salah satu kewajiban masyarakat muslim.
Hal tersebut seperti dalam riwayat Ahmad, al-Nasa’i dan al-Daraqutni disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: “Pelajarilah oleh kalian Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu fara’id dan ajarkan kepada orang lain. Karena aku adalah manusia yang bakal terenggut (kematian), sedangkan ilmu akan dihilangkan. Hampir dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorang pun yang dapat memberi fatwa kepada mereka” (Riwayat Ahmad, al-Nasa’i, dan al-Daruquthni).
Makna ayat-ayat tentang waris sudah sangat jelas dan rinci. Allah menjelaskan di dalam ayat-ayat tersebut mengenai orang-orang yang mendapat harta waris dengan bagian-bagian tertentu.
Demikian pula, tentang kapan seseorang mendapatkan bagian-bagiannya atau orang yang sama sekali tidak memperoleh harta waris karena terhalang, dan yang bagian warisannya menjadi berkurang karena adanya alasan tertentu.
Kemudian ketentuan-ketentuan tersebut dipertegas oleh firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 13-14, yang artinya:
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan”.
Baca Juga
(mhy)