Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Rabu, 17 September 2025 - 08:37 WIB
loading...
Harta Istri yang Meninggal...
Islam sudah mengatur secara lengkap hal-hal terkait ahli waris dalam ayat-ayat suci Al Quran, termasuk hak waris suami yang ditinggalkan meninggal istrinya. Foto ilustrasi/pixabay
A A A
Seorang publik figur wanita baru saja meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan -nya yang tercatat sebagai peninggalannya sendiri. Siapa ahli waris dan bagaimana pembagiannya menurut islam? Apakah harta istri yang meninggal bisa menjadi miliki suaminya?

Islam sudah mengatur secara lengkap hal-hal terkait ahli waris dalam ayat-ayat suci Al Quran , termasuk hak waris suami yang ditinggalkan meninggal istrinya.

Dijelaskan dalam Al Quran bahwa seorang suami mendapatkan ½ dari harta yang ditinggalkan oleh istri apabila mereka tidak memiliki anak. Jika mereka memiliki anak, maka suami hanya mendapat ¼ dari harta yang ditinggalkan.



Hal ini tercantum dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 12. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ


"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS An-Nisa: 12)

Baca juga: Wasiat Mpok Alpa sebelum Meninggal, Titip Anak dan Pendidikan Si Kembar

Seperti tercantum dalam Al Quran Surat An-Nisa Ayat 12 tersebut, warisan yang diberikan adalah sisa harta setelah utang-utangnya dibayar (apabila mempunyai utang).

Lantas bagaimana perincian warisnya? Menurut Ustaz Ahmad Syarwat, dai dari lembaga Rumah Fiqih Indonesia, bila seorang istri meninggal dunia dan dia meninggalkan harta miliknya sendiri, maka ahli waris almarhumah istri itu adalah suami, ayah, ibu dan anak-anak almarhumah.

Dengan perincian:
1. Suami almarhumah mendapatkan warisan sebesar 1/4 bagian atau 25% dari total harta milik istri.
2. Ayah kandung Almarhumah mendapat 1/6 bagian dari total harta almarhumah.
3. Ibu kandung Almarhumah mendapat 1/6 bagian dari total harta almarhumah.
4. Anak-anak kandung Almarhumah : Seandainya ada anak laki-laki, maka mereka menerima sisa dari semua harta yang telah diambil oleh suami, ibu dan ayah. Maka hitungannya adalah 1 - (1/4+1/6+1/6) = 5/12 bagian

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Baca juga: 5 Petunjuk Syariat Tentang Jodoh, Simak Ya!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Perbedaan jin Khodam...
Perbedaan jin Khodam dan Qorin, Mana yang Harus Diwaspadai?
Apa Itu Khodam? Begini...
Apa Itu Khodam? Begini Penjelasan Khodam dalam Islam, Benarkah Ada Pendamping Gaib?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Rekomendasi
Ilmuwan Menemukan Dunia...
Ilmuwan Menemukan 'Dunia Sponge Bob' Jauh di Bawah Es Antartika
4 Fakta Menarik Partikel...
4 Fakta Menarik Partikel Tuhan, Penemuan Ilmuwan Cern yang Disebut Bisa Memicu Kiamat
Dinding Es Raksaa A23a...
Dinding Es Raksaa A23a Terdeteksi Akan Menghantam Inggris
Artikel Terkini
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Rashdul Qiblat, Cara...
Rashdul Qiblat, Cara Paling Akurat Meluruskan Arah Kiblat yang Memadukan Sains dan Syariat
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved