Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk
Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
3. Makruh jika tidak ada ruang kosong yang dituju, walaupun dengan tujuan membagi-bagikan mus-haf.
4. Khilaf aula jika di depan ada ruang kosong, tapi ia sudah dapat tempat.
Hukum-hukum ini tidak berlaku bagi imam dan orang yang diagungkan, baik karena kesalehan atau punya jabatan. Mereka boleh melangkahi orang-orang duduk menuju ke mihrab misalnya bagi imam, atau ke tempat yang disediakan bagi orang mulia tersebut.
Referensi:
Kitab Busyrol Karim Syarah Muqoddimah Hadhromiyah
Wallahu A'lam
Baca Juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
4. Khilaf aula jika di depan ada ruang kosong, tapi ia sudah dapat tempat.
Hukum-hukum ini tidak berlaku bagi imam dan orang yang diagungkan, baik karena kesalehan atau punya jabatan. Mereka boleh melangkahi orang-orang duduk menuju ke mihrab misalnya bagi imam, atau ke tempat yang disediakan bagi orang mulia tersebut.
Referensi:
Kitab Busyrol Karim Syarah Muqoddimah Hadhromiyah
Wallahu A'lam
Baca Juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
(rhs)
Lihat Juga :