Beda Pendapat Ulama tentang Definisi Hadis Qudsi: Apa Bedanya dengan Al-Qur'an?
Kamis, 23 November 2023 - 09:15 WIB
loading...
Beberapa ulama menyebut Hadis Qudsi dengan selain istilah yang umumnya dikenal masyarakat. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Istilah hadis qudsi terdiri dari dua kata, hadis dan qudsi. Hadis [arab: الحديث]: segala yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW , baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau karakter beliau. Qudsi [arab: القدسي] secara bahasa diambil dari kata qudus, yang artinya suci . Disebut hadis qudsi, karena perkataan ini dinisbahkan kepada Allah, al-Quddus, Dzat Yang Maha Suci.
Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis qudsi. Al-Jurjani dalam kitab "at-Ta’rifat" menjelaskan, hadis qudsi adalah hadis yang secara makna datang dari Allah, sementara redaksinya dari Rasulullah SAW . Sehingga hadis Qudsi adalah berita dari Allah kepada Nabi-Nya melalui ilham atau mimpi, kemudian Rasulullah menyampaikan hal itu dengan ungkapan beliau sendiri. Untuk itu, al-Quran lebih utama dibanding hadis qudsi, karena Allah juga menurunkan redaksinya.
Baca juga: Hadis Qudsi: Berbaik Sangka kepada Allah Taala
Sementara al-Munawi dalam kitab "Faidhul Qodir" memberikan pengertian: Hadis qudsi adalah berita yang Allah sampaikan kepada Nabi-Nya SAW secara makna dalam bentuk ilham atau mimpi. Kemudian Nabi menyampaikan berita ‘makna’ itu dengan redaksi beliau.
Ada juga ulama yang menyampaikan pendapat berbeda dalam mendefinisikan hadis qudsi. Diantaranya az-Zarqani. Menurut az-Zarqani, hadis qudsi redaksi dan maknanya keduanya dari Allah. Sementara hadis nabawi (hadis biasa), maknanya berdasarkan wahyu dalam kasus di luar ijtihad Nabi SAW, sementara redaksi hadis dari Rasulullah SAW.
"Hadis qudsi redaksinya diwahyukan dari Allah – menurut pendapat yang masyhur – sedangkan hadis nabawi, makna diwahyukan dari Allah untuk selain kasus ijtihad Rasulullah, sementara redaksinya dari Rasulullah SAW," ujar Az-Zarqani dalam Manahil al-Urfan.
Berdasarkan keterangan az-Zarqani, baik al-Quran maupun hadis qudsi, keduanya adalah firman Allah. Yang membedakannya adalah dalam masalah statusnya. Hadis qudsi tidak memiliki keistimewaan khusus sebagaimana al-Quran.
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab
Beberapa ulama menyebut Hadis Qudsi dengan selain istilah yang umumnya dikenal masyarakat. Ada yang menyebutnya Hadis Ilahiatau Hadis Rabbani. Semacam ini hanya istilah, yang hakikatnya sama, yaitu hadis yang dinisbahkan kepada Allah.
Di antara ulama yang menggunakan istilah hadis ilahi adalah Syaikhul Islam sebagaimana beberapa keterangan beliau di Majmu’ Fatawa dan Minhaj as-Sunnah. Demikian pula al-Hafidz Ibnu Hajar.
Dalam salah satu pernyataannya, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Faidhul Qodir mengatakan: "Hadis Ilahi ada kemungkinan Nabi SAW mengambilnya dari Allah tanpa perantara atau melalui perantara."
Sementara ulama yang menggunakan istilah hadis Rabbani di antaranya adalah Jalaluddin al-Mahalli, salah satu penulis tafsir Jalalain. Dalam salah satu pernyataannya: Hadis Rabbani itu seperti hadis yang disebutkan dalam dua kitab shahih: “Saya sesuai prasangka hamba-Ku kepada-Ku. (Hasyiyah al-Atthar ’ala Syarh al-Mahalli).
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Dianjurkannya Tersenyum
Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis qudsi. Al-Jurjani dalam kitab "at-Ta’rifat" menjelaskan, hadis qudsi adalah hadis yang secara makna datang dari Allah, sementara redaksinya dari Rasulullah SAW . Sehingga hadis Qudsi adalah berita dari Allah kepada Nabi-Nya melalui ilham atau mimpi, kemudian Rasulullah menyampaikan hal itu dengan ungkapan beliau sendiri. Untuk itu, al-Quran lebih utama dibanding hadis qudsi, karena Allah juga menurunkan redaksinya.
Baca juga: Hadis Qudsi: Berbaik Sangka kepada Allah Taala
Sementara al-Munawi dalam kitab "Faidhul Qodir" memberikan pengertian: Hadis qudsi adalah berita yang Allah sampaikan kepada Nabi-Nya SAW secara makna dalam bentuk ilham atau mimpi. Kemudian Nabi menyampaikan berita ‘makna’ itu dengan redaksi beliau.
Ada juga ulama yang menyampaikan pendapat berbeda dalam mendefinisikan hadis qudsi. Diantaranya az-Zarqani. Menurut az-Zarqani, hadis qudsi redaksi dan maknanya keduanya dari Allah. Sementara hadis nabawi (hadis biasa), maknanya berdasarkan wahyu dalam kasus di luar ijtihad Nabi SAW, sementara redaksi hadis dari Rasulullah SAW.
"Hadis qudsi redaksinya diwahyukan dari Allah – menurut pendapat yang masyhur – sedangkan hadis nabawi, makna diwahyukan dari Allah untuk selain kasus ijtihad Rasulullah, sementara redaksinya dari Rasulullah SAW," ujar Az-Zarqani dalam Manahil al-Urfan.
Berdasarkan keterangan az-Zarqani, baik al-Quran maupun hadis qudsi, keduanya adalah firman Allah. Yang membedakannya adalah dalam masalah statusnya. Hadis qudsi tidak memiliki keistimewaan khusus sebagaimana al-Quran.
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab
Beberapa ulama menyebut Hadis Qudsi dengan selain istilah yang umumnya dikenal masyarakat. Ada yang menyebutnya Hadis Ilahiatau Hadis Rabbani. Semacam ini hanya istilah, yang hakikatnya sama, yaitu hadis yang dinisbahkan kepada Allah.
Di antara ulama yang menggunakan istilah hadis ilahi adalah Syaikhul Islam sebagaimana beberapa keterangan beliau di Majmu’ Fatawa dan Minhaj as-Sunnah. Demikian pula al-Hafidz Ibnu Hajar.
Dalam salah satu pernyataannya, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Faidhul Qodir mengatakan: "Hadis Ilahi ada kemungkinan Nabi SAW mengambilnya dari Allah tanpa perantara atau melalui perantara."
Sementara ulama yang menggunakan istilah hadis Rabbani di antaranya adalah Jalaluddin al-Mahalli, salah satu penulis tafsir Jalalain. Dalam salah satu pernyataannya: Hadis Rabbani itu seperti hadis yang disebutkan dalam dua kitab shahih: “Saya sesuai prasangka hamba-Ku kepada-Ku. (Hasyiyah al-Atthar ’ala Syarh al-Mahalli).
Baca juga: Hadis-hadis Tentang Dianjurkannya Tersenyum
Lihat Juga :