Mengapa Orang Kafir Dilarang Masuk ke Kota Makkah dan Madinah? Begini Penjelasannya
Sabtu, 25 November 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Di sebelah timur ada Dzatu 'Irgin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Irak. Agak ke selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi'ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Kota Makkah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan, yaitu dari arah utara Masjidil Haram 7 km, arah Selatan 13 km, arah barat 25 km.
Di wilayah itu terdapat Kakbah dan Masjidil Haram. Di sana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar Tanah Haram serta orang nonmuslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu, nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi, seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina, dan China. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.
Kala itu, Nabi Muhammad SAW menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji, dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H mereka dilarang masuk Tanah Haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". ( QS At-Taubah : 28)
Dalam Tafsir Kementerian Agama disebutkan setelah Rasulullah SAW menunjuk Abu Bakar menjadi amirul hajj, Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abi Thalib agar mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surah at-Taubah di hadapan orang banyak.
Timbullah kecemasan di kalangan kaum Muslimin karena khawatir akan menghadapi kesulitan makanan akibat orang-orang musyrik tidak dibolehkan masuk ke Mekkah untuk melakukan ibadah haji.
Pada akhir ayat ini, Allah menjamin orang-orang mukmin dari kemelaratan. Mereka tidak perlu khawatir akan kekurangan makanan dan barang-barang dagangan akibat larangan Allah terhadap kaum musyrik tersebut yang biasanya datang ke tanah suci membawa barang dagangan.
Jaminan Allah kepada orang mukmin untuk mendapat kehidupan yang baik tergantung kepada kegiatan usaha dan ikhtiar seseorang. Namun demikian, tidak terlepas dari kehendak Allah, kepada siapa Allah memberikan karunia-Nya.
Kota Makkah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan, yaitu dari arah utara Masjidil Haram 7 km, arah Selatan 13 km, arah barat 25 km.
Di wilayah itu terdapat Kakbah dan Masjidil Haram. Di sana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar Tanah Haram serta orang nonmuslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu, nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi, seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina, dan China. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.
Asal Mula dan Sejarah Pelarangan
Pada tahun 8 Hijriyah (623 M) Mekkah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh orang-orang Nasrani, Yahudi, dan nonmuslim lainnya. Itu bahkan terjadi setelah Nabi Muhammad SAW membebaskan Kota Mekkah.Kala itu, Nabi Muhammad SAW menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji, dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H mereka dilarang masuk Tanah Haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". ( QS At-Taubah : 28)
Dalam Tafsir Kementerian Agama disebutkan setelah Rasulullah SAW menunjuk Abu Bakar menjadi amirul hajj, Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abi Thalib agar mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surah at-Taubah di hadapan orang banyak.
Timbullah kecemasan di kalangan kaum Muslimin karena khawatir akan menghadapi kesulitan makanan akibat orang-orang musyrik tidak dibolehkan masuk ke Mekkah untuk melakukan ibadah haji.
Pada akhir ayat ini, Allah menjamin orang-orang mukmin dari kemelaratan. Mereka tidak perlu khawatir akan kekurangan makanan dan barang-barang dagangan akibat larangan Allah terhadap kaum musyrik tersebut yang biasanya datang ke tanah suci membawa barang dagangan.
Jaminan Allah kepada orang mukmin untuk mendapat kehidupan yang baik tergantung kepada kegiatan usaha dan ikhtiar seseorang. Namun demikian, tidak terlepas dari kehendak Allah, kepada siapa Allah memberikan karunia-Nya.
Lihat Juga :