Mengapa Orang Kafir Dilarang Masuk ke Kota Makkah dan Madinah? Begini Penjelasannya
Sabtu, 25 November 2023 - 05:15 WIB
loading...
Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram, sehingga ketika berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan. Foto istimewa
A
A
A
Dalam beberapa bulan terakhir, sempat viral video di media sosial yang memperlihatkan orang kafir atau non muslim bisa berkeliaran di Kota Makkah . Padahal, Islam melarang Kota Suci ini dimasuki oleh orang-orang kafir tersebut.
Dalam Islam, seluruh wilayah Kota Makkah sejatinya adalah Tanah Haram . Artinya, kaum kafir tidak boleh masuk kota ini. Selain itu, Non-muslim dilarang memasuki kota Makkah dan Madinah sampai batas tertentu. Mengapa demikian dan bagaimana asal mulanya?
Dalam buku berjudul Keajaiban "Masjid Nabawi" karya M Irawan menyebutkan Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Tatkala penaklukan kota Makkah , Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari; Muslim)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” ( QS An-Naml : 91)
Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram. "Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan," tulis M Irawan.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka pada batas-batas miqat itulah nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Dalam Islam, seluruh wilayah Kota Makkah sejatinya adalah Tanah Haram . Artinya, kaum kafir tidak boleh masuk kota ini. Selain itu, Non-muslim dilarang memasuki kota Makkah dan Madinah sampai batas tertentu. Mengapa demikian dan bagaimana asal mulanya?
Dalam buku berjudul Keajaiban "Masjid Nabawi" karya M Irawan menyebutkan Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Tatkala penaklukan kota Makkah , Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari; Muslim)
Allah Ta’ala juga berfirman,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” ( QS An-Naml : 91)
Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram. "Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan," tulis M Irawan.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka pada batas-batas miqat itulah nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Lihat Juga :