Mengapa Orang Kafir Dilarang Masuk ke Kota Makkah dan Madinah? Begini Penjelasannya

Sabtu, 25 November 2023 - 05:15 WIB
loading...
Mengapa Orang Kafir...
Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram, sehingga ketika berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan. Foto istimewa
A A A
Dalam beberapa bulan terakhir, sempat viral video di media sosial yang memperlihatkan orang kafir atau non muslim bisa berkeliaran di Kota Makkah . Padahal, Islam melarang Kota Suci ini dimasuki oleh orang-orang kafir tersebut.

Dalam Islam, seluruh wilayah Kota Makkah sejatinya adalah Tanah Haram . Artinya, kaum kafir tidak boleh masuk kota ini. Selain itu, Non-muslim dilarang memasuki kota Makkah dan Madinah sampai batas tertentu. Mengapa demikian dan bagaimana asal mulanya?

Dalam buku berjudul Keajaiban "Masjid Nabawi" karya M Irawan menyebutkan Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.

Tatkala penaklukan kota Makkah , Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ


“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari; Muslim)

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ


“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” ( QS An-Naml : 91)

Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram. "Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan," tulis M Irawan.

Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka pada batas-batas miqat itulah nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
3 Kloter Pertama Jemaah...
3 Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
Museum Al Sirah, Destinasi...
Museum Al Sirah, Destinasi Baru Wisata Religi di Madinah
Ashuri dan MCDC Berkomitmen...
Ashuri dan MCDC Berkomitmen Tingkatkan Layanan Jemaah Haji Khusus
Dukungan IUMS untuk...
Dukungan IUMS untuk World Muslim Scout Jamboree 2025, Sekjen IUMS Meminta Pertemuan Lanjutan
Rekomendasi
Tukang Kayu Memainkan...
Tukang Kayu Memainkan Peran Penting dalam Peradaban Mesopotamia
Berpotensi Diguncang...
Berpotensi Diguncang Gempa Berkekuatan 8 SR, Jepang Siaga 1
Ilisionis Sebut Lokasi...
Ilisionis Sebut Lokasi Tabut Perjanjian Suci yang Pernah Diburu Adolf Hitler
Artikel Terkini
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved