Ini Sebab Diizinkannya Berperang dalam Perspektif Islam

Minggu, 26 November 2023 - 23:15 WIB
loading...
Ini Sebab Diizinkannya...
Perang dalam Islam harus dibingkai dalam bentuk fii Sabilillah, bukan didasari kebencian atau nafsu syahwat. Foto ilustrasi perang Badar/ist
A A A
Perang merupakan salah satu syariat yang diatur dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Ada banyak ayat Al-Qur'an yang menerangkan tentang perang. Namun perlu diingat, ayat-ayat perang tersebut perlu dilihat konteks historisnya.

Perang dalam Islam harus dibingkai dalam bentuk fii Sabilillah. Sebab, Nabi Muhammad ï·º berperang tujuannya untuk menegakkan kalimat Allah dan berjihad atas perintah Allah. Bukan karena kebencian atau didasari nafsu syahwat.

Tidak ada ditemukan dalam Al-Qur'an, Hadis maupun fakta sejarah bahwa Islam disebar dengan pedang. Islam adalah agama kedamaian, yang dengan kedamaian itulah manusia berbondong-bondong memeluk Islam. Dilansir dari Jurnal berjudul "Teks dan Konteks Perang dalam Al-Qur'an (Sebuah Pendekatan Sirah Nabawiyyah dan Hadis)" karya Syahidin, dosen FUAD IAIN Bengkulu menjelaskan beberapa sebab diizinkannya perang dalam Islam.

Berikut di Antara Sebab-sebabnya:
1. Umat Islam dianiaya dan dipaksa berhijrah ke luar kampung halaman mereka tanpa alasan yang dapat diterima.
2. Sesuai dengan tuntutan untuk mempertahankan yang hak dan mencegah yang batil demi terciptanya keharmonisan dan lenyapnya kesewenangan.
3. Untuk menguatkan pendirian orang-orang yang ingin berbuat kebaikan agar tetap berpegang teguh kepada akidah dan tetap menjalankan ibadah.
4. Menjaga dakwah Rasulullah ï·º dan kemerdekaan beragama. Sebagiaman firman Allah dalam Al-Qur'an: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Baqarah Ayat 190)

Dalam hal ini, ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan dalam memahami ayat di atas. Pertama kalimat "orang-orang yang memerangi kamu". Kedua "janganlah kamu melampaui batas". Dua kalimat ini perlu digarisbawahi sebagai penyebab atau 'illat diperintahkannya berperang.

Objek yang boleh diperangi mesti terlebih dahulu telah mulai untuk perang. Selain itu, jika terpaksa untuk berperang karena telah diserang terlebih dahulu, maka tidak boleh melanggar etika perang yang dalam bahasa Al-Qur'an menggunakan kalimat: "Janganlah berlebihan".

Pada ayat selanjutnya (QS Al-Baqarah Ayat 191) dipertegas lagi, bahwa kaum kafir yang diperangi Nabi adalah mereka yang terlebih dahulu telah memboikot dan mengusir Nabi dari Kota Mekkah. Selain itu, mereka terlebih dahulu memerangi untuk membunuh Nabi. Dalam kondisi ini, diizinkan memerangi mereka meskipun di Masjidil Haram. Dalam teks Al-Qur'an disebutkan "Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu."

Ayat ini (Al-Baqarah Ayat 191) mengindikasikan bahwa dasar untuk memerangi adalah karena agama Allah. Perintah memerangi dalam ayat ini dibarengi oleh sebuah syarat yang harus ada sebelumnya, yaitu mereka (kaum musyrikin) telah terlebih dahulu memerangi kaum Muslimin. Demikian halnya, tidak diperkenankan mengusir kaum musyrikin keluar Mekkah, kecuali mereka yang telah melakukannya terlebih dahulu.

Dari ayat ini disimpulkan bahwa dasar berperang dalam Islam adalah sebagai bentuk perlindungan atau respons pembelaan diri, bukan sebagai pemicu perang. Yang diperintahkan untuk diperangi adalah mereka yang kafir terhadap Allah dan tidak boleh berlaku semena-mena. Tidak diperkenankan membunuh wanita, anak-anak, orang tua, para rahib, dan orang-orang yang beribadah dalam rumah peribadatan agama lain. Tidak boleh menebang pohon dan membunuh hewan dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam ayat ini juga disebutkan tidak bolehnya berperang di sekitar Masjidil Haram, karena Allah memuliakan tempat itu sejak penciptaan awal langit dan bumi hingga Hari Kiamat.

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)