Muslim Wajib Tahu! Ini 3 Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Senin, 27 November 2023 - 18:07 WIB
loading...
Muslim Wajib Tahu! Ini 3 Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya
Warga Palestina mengusung jenazah korban serangan rudal Israel di Jalur Gaza 11 Oktober 2023. Muslim yang meninggal akibat berperang melawan Israel masuk kategori Syahid Dunia dan Akhirat. Foto/REUTERS
A A A
Umat muslim penting mengetahui kategori mati Syahid atau dikenal dengan istilah Syuhada. Kaum muslimin yang meninggal akibat serangan Israel hari ini termasuk kategori Syuhada. Mereka mendapatkan kemuliaan mati Syahid sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fiqih.

Dai lulusan Al-Ahgaff University of Yaman, Ustaz Ali Lubis Al-Mandili dalam satu kajiannya menerangkan tiga kategori Syuhada atau orang yang mati Syahid, yaitu:
1. Syahid Dunia dan Akhirat.
2. Syahid Dunia.
3. Syahid Akhirat.

Syahid Dunia dan Akhirat
Syahid dunia dan akhirat adalah orang yang meninggal disebabkan peperangan dengan kaum kafir. Baik yang meninggal itu laki laki atau wanita, mukallaf atau belum mukallaf, dan orang merdeka atau budak. Maka termasuk dalam kategori mati syahid dunia dan akhirat. Mereka adalah:
- Orang yang dibunuh oleh orang kafir.
- Orang yang meninggal karena anak panahnya balik arah menusuk tubuhnya.
- Orang yang meninggal karena senjata pasukan muslim salah sasaran.
- Orang yang dibunuh orang kafir dalam peperangan dalam keadaan sabar tidak berdaya.
- Orang yang meninggal setelah perang melakukan gencatan senjata dan tidak diketahui sebab meninggalnya meskipun bekas darah tidak ditemukan di jasadnya.

Syahid Dunia
Syahid dunia semata adalah orang yang meninggal akibat peperangan melawan orang kafir, tetapi telah menggelapkan harta ghonimah. Atau mati karena berpaling dari peperangan, dan mati berperang tetapi niatnya riya' atau semisalnya.

Syahid Akhirat
Sedangkan Syahid Akhirat yaitu:
- Orang yang terbunuh dengan cara zalim.
- Orang yang meninggal akibat penyakit dalam perut seperti munmen dan sebagainya.
- Orang yang meninggal karena wabah tho'un.
- Orang yang meninggal tenggelam.
- Orang yang meninggal dalam perantauan.
- Orang yang meninggal akibat melahirkan meskipun yang dilahirkannya anak zina.
- Orang yang meninggal karena mabuk cinta tapi dengan syarat dia jaga diri (tidak maksiat karena cinta itu) dan dipendam dalam diri.
- Orang yang meninggal dalam menuntut ilmu meskipun dia meninggal di atas tempat tidurnya.

Ketentuan Fiqih tentang Syahid
Syahid Dunia dan Akhirat atau Syahid Dunia saja haram dimandikan dan disholatkan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تغسلوهم فإن كل جرح أو كلم أو دم يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya: "Jangan mandikan mereka (orang yang mati Syahid) sebab setiap luka sabetan atau luka tikaman dan darahnya akan mengeluarkan aroma kesturi di hari Kiamat." (HR. Ahmad)

Sedangkan Syahid Akhirat tetap berlaku fardhu kifayah yang empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya.

Adapun kaum muslimin yang meninggal akibat berperang melawan Israel hari ini masuk dalam kategori Syahid Dunia dan Akhirat. Mereka tidak perlu dimandikan dan disholatkan, jasadnya langsung dimakamkan dengan darah dan luka-luka mereka. Semoga kita mendapatkan Syafaat mereka. Aamin Ya Rabbal 'Alamin.

Keutamaan Mati Syahid
Keutamaan orang yang mati Syahid dijelaskan dalam Kitab Ar-Ruh. Setidaknya ada enam fadillah orang yang mati Syahid sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan At-Turmuzi. Mereka mendapatkan keistimewaan dari Allah Ta'ala:
1. Dosa-dosanya diampuni lewat tetesan darahnya.
2. Diperlihatkan tempatnya di Surga.
3. Selamat dari azab kubur dan selamat dari kengerian huru-hara di Padang Ma'syar keadaan matahari yang didekatkan.
4. Dipakaikan mahkota di Akhirat.
5. Ditunggu dan disambut 72 Bidadari Surga.
6. Dapat memberi Syafa'at di antara keluarganya sebanyak 70 orang.

Referensi:
- Tuhfatul Muhtaj Imam Ibnu Hajar
- Nihatul Muhtaj Imam Ramli
- Kitab Ar-Ruh

Wallahu A'lam

Baca Juga: Orang-orang yang Mati Syahid Menurut Hadis Nabi
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)