Tadabur Surat An-Nur Ayat 33 : Pentingnya Menjaga Kehormatan Sebelum Menikah
loading...
A
A
A
Ustaz Muchlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Tadabur Surat An-Nur Ayat 33, berikut bunyi firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
2. Ayat ini mengisyaratkan kepada orang mampu untuk turut membantu orang-orang yang kekurangan materi dalam hal pernikahan. Sementara kepada para orang tua atau walinya untuk mempermudah pernikahan dengan tidak memberatakan syarat dan bawaannya. Semua itu merupakan usaha mulia dan amal shalih.
3. Usaha yang serius dan jujur menjaga kehormatan diri demi pernikahan maka Allah menjanjikan dengan memberikan karunia-Nya untuk sanggup menikah baik secara materi maupun mental. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar, Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. Ath-thalaq [65]: 3-2)
4. Anjuran untuk mempermudah pembebasan budak yang ingin membayar pelunasan pembebasan dirinya. Karenanya merekapun mustahik zakat. Ini mengisyaratkan pula untuk mempermudah dan membantu orang-orang yang ingin menjaga kehormatan dirinya dengan penikahan.
5. Jangan jadikan wanita-wanita yang ada dibawah tanggung jawab kita untuk dieksploitasi, baik tenaga maupun kecantikannya hanya ingin meraup keuntungan duniawi. Justru sebaliknya mereka harus lebih utama diperhatikan untuk dididik dan dibantu. Salah satu bentuk yang dikecam dalam ayat ini adalah pemaksan pelacuran.
6. Allah membela orang-orang atau wanita yang ingin menjaga kehormatannya lalu dipaksa untuk melacur dengan diberikan ampunan dan kasih sayang. Karena dalam Islam orang yang dipaksa bebas dari hukuman dan dimaafkan.
7. Jangan menghalalkan ragam cara hanya ingin menikah sesecepatnya.
Wallahu A'lam
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Tadabur Surat An-Nur Ayat 33, berikut bunyi firman Allah SWT:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
Pesan dan Hikmah
1. Jalan penting dan utama untuk orang-orang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah adalah harus menjaga kehormatannya, diantaranya adalah dengan menjaga pandangan mata , berpuasa, menyibukkan diri dengan aktifitas yang bermanfaat, serta menjauhi hal-hal yang dapat memprovokasi nafsunya seperti pacaran dan sejenisnya.2. Ayat ini mengisyaratkan kepada orang mampu untuk turut membantu orang-orang yang kekurangan materi dalam hal pernikahan. Sementara kepada para orang tua atau walinya untuk mempermudah pernikahan dengan tidak memberatakan syarat dan bawaannya. Semua itu merupakan usaha mulia dan amal shalih.
3. Usaha yang serius dan jujur menjaga kehormatan diri demi pernikahan maka Allah menjanjikan dengan memberikan karunia-Nya untuk sanggup menikah baik secara materi maupun mental. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar, Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. Ath-thalaq [65]: 3-2)
4. Anjuran untuk mempermudah pembebasan budak yang ingin membayar pelunasan pembebasan dirinya. Karenanya merekapun mustahik zakat. Ini mengisyaratkan pula untuk mempermudah dan membantu orang-orang yang ingin menjaga kehormatan dirinya dengan penikahan.
5. Jangan jadikan wanita-wanita yang ada dibawah tanggung jawab kita untuk dieksploitasi, baik tenaga maupun kecantikannya hanya ingin meraup keuntungan duniawi. Justru sebaliknya mereka harus lebih utama diperhatikan untuk dididik dan dibantu. Salah satu bentuk yang dikecam dalam ayat ini adalah pemaksan pelacuran.
6. Allah membela orang-orang atau wanita yang ingin menjaga kehormatannya lalu dipaksa untuk melacur dengan diberikan ampunan dan kasih sayang. Karena dalam Islam orang yang dipaksa bebas dari hukuman dan dimaafkan.
7. Jangan menghalalkan ragam cara hanya ingin menikah sesecepatnya.
Wallahu A'lam
(wid)