Kedudukan Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan Islam
Senin, 25 Desember 2023 - 06:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sisi Baik dan Buruk Ahli Kitab Menurut Al-Qur'an
"Barangsiapa berlaku zalim kepada seorang kafir 'ahdi, atau mengurangi haknya, atau memberi beban melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu daripadanya dengan niat yang tidak baik, maka saya adalah pembelanya nanti di hari kiamat." (Riwayat Abu Daud)
Para khalifah Nabi telah melaksanakan perlindungan hak dan kehormatan ini terhadap warga negara yang bukan beragama Islam. Dan diperkuat pula oleh para ahli fikih dalam berbagai mazhab.
Seorang ahli fikih Maliki Syihabuddin al-Qarafi mengatakan: "Perjanjian perlindungan adalah menentukan hak yang harus kita patuhinya karena sesungguhnya mereka itu berada di samping kita, dalam perlindungan kita, dalam perjanjian kita, dalam perjanjian Allah, dalam perjanjian Rasulullah dan dalam perjanjian Islam. Oleh karena itu barangsiapa mengganggu mereka kendati dengan sepatah kata yang tidak baik, atau dengan mengumpat yang menodai kehormatan mereka, atau macam gangguan apapun atau membantu perbuatan tersebut, maka sungguh ia telah mengenyampingkan perjanjian Allah, perjanjian Rasulullah dan perjanjian Agama Islam."
Ibnu Hazm, salah seorang ahli fikih Dhahiri mengatakan: "Kalau ada kafir harbi datang ke negeri kita untuk mengganggu ahludz-dzimmi, maka kita wajib keluar untuk melawannya dengan memanggul senjata dan bersedia mati demi melindungi orang yang berada dalam lindungan Allah dan RasulNya. Sebab menyerahkan mereka ini berarti mengabaikan perjanjian perlindungan."
Baca juga: Perbedaan Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Musyrik
"Barangsiapa berlaku zalim kepada seorang kafir 'ahdi, atau mengurangi haknya, atau memberi beban melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu daripadanya dengan niat yang tidak baik, maka saya adalah pembelanya nanti di hari kiamat." (Riwayat Abu Daud)
Para khalifah Nabi telah melaksanakan perlindungan hak dan kehormatan ini terhadap warga negara yang bukan beragama Islam. Dan diperkuat pula oleh para ahli fikih dalam berbagai mazhab.
Seorang ahli fikih Maliki Syihabuddin al-Qarafi mengatakan: "Perjanjian perlindungan adalah menentukan hak yang harus kita patuhinya karena sesungguhnya mereka itu berada di samping kita, dalam perlindungan kita, dalam perjanjian kita, dalam perjanjian Allah, dalam perjanjian Rasulullah dan dalam perjanjian Islam. Oleh karena itu barangsiapa mengganggu mereka kendati dengan sepatah kata yang tidak baik, atau dengan mengumpat yang menodai kehormatan mereka, atau macam gangguan apapun atau membantu perbuatan tersebut, maka sungguh ia telah mengenyampingkan perjanjian Allah, perjanjian Rasulullah dan perjanjian Agama Islam."
Ibnu Hazm, salah seorang ahli fikih Dhahiri mengatakan: "Kalau ada kafir harbi datang ke negeri kita untuk mengganggu ahludz-dzimmi, maka kita wajib keluar untuk melawannya dengan memanggul senjata dan bersedia mati demi melindungi orang yang berada dalam lindungan Allah dan RasulNya. Sebab menyerahkan mereka ini berarti mengabaikan perjanjian perlindungan."
Baca juga: Perbedaan Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Musyrik
(mhy)
Lihat Juga :