Kedudukan Orang Kafir yang Berada di Wilayah Pemerintahan Islam
Senin, 25 Desember 2023 - 06:26 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan orang kafir yang berada di bawah naungan pemerintahan Islam ada satu tempat khusus. Mereka ini dalam istilah yang dipakai umat Islam dinamakan Ahludz Dzimmah.
"Dzimmah itu sendiri artinya: perjanjian," jelas Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurutnya, kata-kata ini memberikan suatu isyarat, bahwa mereka itu mendapat perjanjian Allah, Nabi dan jama'atul muslimin untuk hidup di bawah naungan Islam dengan aman dan tenteram.
"Mereka ini dalam istilah sekarang disebut Warga Negara dalam suatu negara Islam," tambahnya.
Baca juga: Menikah dengan Perempuan Ahli Kitab Boleh, Ini Syaratnya!
Seluruh umat Islam dari dahulu sampai sekarang sudah sepakat, bahwa apa yang bermanfaat buat mereka bermanfaat juga bagi ummat Islam dan apa yang membahayakan mereka, berbahaya juga bagi ummat Islam. Kecuali masalah keyakinan dan urusan agama, maka Islam berlepas diri dari mereka berikut cara-cara persembahannya.
Rasulullah SAW memperkeras wasiatnya tentang masalah ahli kitab ini, dengan suatu ancaman siapa yang menentangnya akan mendapat murka dan siksaan Allah.
Seperti tersebut dalam salah satu hadisnya yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka sungguh ia mengganggu saya, dan barangsiapa mengganggu saya, maka sungguh ia mengganggu Allah." (Riwayat Thabarani)
"Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka saya adalah musuhnya, dan barangsiapa memusuhi saya, maka akan saya musuhinya nanti di hari kiamat." (Riwayat al-Khatib)
"Dzimmah itu sendiri artinya: perjanjian," jelas Al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurutnya, kata-kata ini memberikan suatu isyarat, bahwa mereka itu mendapat perjanjian Allah, Nabi dan jama'atul muslimin untuk hidup di bawah naungan Islam dengan aman dan tenteram.
"Mereka ini dalam istilah sekarang disebut Warga Negara dalam suatu negara Islam," tambahnya.
Baca juga: Menikah dengan Perempuan Ahli Kitab Boleh, Ini Syaratnya!
Seluruh umat Islam dari dahulu sampai sekarang sudah sepakat, bahwa apa yang bermanfaat buat mereka bermanfaat juga bagi ummat Islam dan apa yang membahayakan mereka, berbahaya juga bagi ummat Islam. Kecuali masalah keyakinan dan urusan agama, maka Islam berlepas diri dari mereka berikut cara-cara persembahannya.
Rasulullah SAW memperkeras wasiatnya tentang masalah ahli kitab ini, dengan suatu ancaman siapa yang menentangnya akan mendapat murka dan siksaan Allah.
Seperti tersebut dalam salah satu hadisnya yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka sungguh ia mengganggu saya, dan barangsiapa mengganggu saya, maka sungguh ia mengganggu Allah." (Riwayat Thabarani)
"Barangsiapa mengganggu seorang kafir dzimmi, maka saya adalah musuhnya, dan barangsiapa memusuhi saya, maka akan saya musuhinya nanti di hari kiamat." (Riwayat al-Khatib)
Lihat Juga :