Ini Mengapa Penganut Majusi dan Nasrani Berbondong-bondong Masuk Islam
Rabu, 27 Desember 2023 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Alasan Strategis Khalifah Umar Menguasai Persia dan Syam
Menurut Haekal, inilah pengaruh yang dalam sekali merasuk ke dalam hati orang-orang yang fanatik terhadap sekte mereka itu dan kaum duafa yang terbawa-bawa, sehingga banyak mereka yang mengarahkan perhatian kepada agama baru ini serta pemeluknya, tanpa lagi dilandasi kebencian dan rasa dengki.
Haekal memberi contoh bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh pihak Muslimin dengan pihak Syam, Irak, Persia dan Mesir dalam menghormati semua agama, agar jangan ada dari mereka masing-masing yang dibujuk, serta menghormati semua tempat ibadah dan tidak boleh diganggu.
Kemudian yang terjadi di Mesir, sampai berapa jauh kaum Muslimin mengajak sekte-sekte yang saling bertentangan itu agar mereka saling menghormati sekte masing-masing, dan tanpa harus mengganggu penganutnya.
"Jika demikian halnya wajar sekali penduduk negeri-negeri yang sudah dibebaskan itu akan memperhatikan agama baru dan penganutnya ini dengan penuh penghargaan serta sangat menghormati para pendatang yang telah menegakkan keadilan itu," ujarnya.
Lebih-lebih lagi warga negeri-negeri yang dibebaskan itu berpikir tentang agama baru ini serta ajarannya, bahwa perjanjian yang menjamin kebebasan beragama itu membedakan antara penduduk yang masuk Islam dengan yang tidak.
Mereka yang tetap berpegang pada agama dan sektenya hanya dikenakan pembayaran jizyah sekadar imbalan dalam penjagaan dan perlindungan atas kebebasan keyakinan mereka.
Baca juga: Pidato Pelantikan Umar bin Khattab yang Menggetarkan
Penduduk negeri yang sudah masuk Islam dibebaskan dari pembayaran jizyah; mereka disamakan dengan kaum Muslimin pendatang, segala hak dan kewajiban mereka sama, melaksanakan salat jamaah bersama-sama, dalam menghadapi perang pun mereka bersama-sama dalam satu barisan; sama-sama memperoleh hasil rampasan perang yang diperoleh dari pertempuran bersama. Juga mereka saling mengikat hubungan semenda.
Mengenai prinsip-prinsip agama ini tetap utuh dan sempuma. Mereka yang sudah menganutnya memperoleh semua hak itu. Sudah tentu, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, di negeri-negeri yang bukan berbahasa Arab dan penduduknya tidak dapat menghayati keindahan bahasa itu ada sejumlah orang - walaupun tidak begitu besar - mereka dan keislaman mereka dipersamakan dengan yang sudah bergabung dengan para penakluk.
Menurut Haekal, inilah pengaruh yang dalam sekali merasuk ke dalam hati orang-orang yang fanatik terhadap sekte mereka itu dan kaum duafa yang terbawa-bawa, sehingga banyak mereka yang mengarahkan perhatian kepada agama baru ini serta pemeluknya, tanpa lagi dilandasi kebencian dan rasa dengki.
Haekal memberi contoh bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh pihak Muslimin dengan pihak Syam, Irak, Persia dan Mesir dalam menghormati semua agama, agar jangan ada dari mereka masing-masing yang dibujuk, serta menghormati semua tempat ibadah dan tidak boleh diganggu.
Kemudian yang terjadi di Mesir, sampai berapa jauh kaum Muslimin mengajak sekte-sekte yang saling bertentangan itu agar mereka saling menghormati sekte masing-masing, dan tanpa harus mengganggu penganutnya.
"Jika demikian halnya wajar sekali penduduk negeri-negeri yang sudah dibebaskan itu akan memperhatikan agama baru dan penganutnya ini dengan penuh penghargaan serta sangat menghormati para pendatang yang telah menegakkan keadilan itu," ujarnya.
Lebih-lebih lagi warga negeri-negeri yang dibebaskan itu berpikir tentang agama baru ini serta ajarannya, bahwa perjanjian yang menjamin kebebasan beragama itu membedakan antara penduduk yang masuk Islam dengan yang tidak.
Mereka yang tetap berpegang pada agama dan sektenya hanya dikenakan pembayaran jizyah sekadar imbalan dalam penjagaan dan perlindungan atas kebebasan keyakinan mereka.
Baca juga: Pidato Pelantikan Umar bin Khattab yang Menggetarkan
Penduduk negeri yang sudah masuk Islam dibebaskan dari pembayaran jizyah; mereka disamakan dengan kaum Muslimin pendatang, segala hak dan kewajiban mereka sama, melaksanakan salat jamaah bersama-sama, dalam menghadapi perang pun mereka bersama-sama dalam satu barisan; sama-sama memperoleh hasil rampasan perang yang diperoleh dari pertempuran bersama. Juga mereka saling mengikat hubungan semenda.
Mengenai prinsip-prinsip agama ini tetap utuh dan sempuma. Mereka yang sudah menganutnya memperoleh semua hak itu. Sudah tentu, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, di negeri-negeri yang bukan berbahasa Arab dan penduduknya tidak dapat menghayati keindahan bahasa itu ada sejumlah orang - walaupun tidak begitu besar - mereka dan keislaman mereka dipersamakan dengan yang sudah bergabung dengan para penakluk.
Lihat Juga :