Hanya Butuh 1 Negara untuk Seret Israel ke Konvensi Genosida
Senin, 01 Januari 2024 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Ada juga peningkatan tekanan terhadap ICC untuk menangani kasus ini terhadap Israel. ICC dengan cepat menyelidiki Hamas atas kejahatan perang, namun lamban dalam menyelidiki Israel.
Dalam kunjungannya baru-baru ini ke wilayah tersebut, jaksa ICC Karim Khan dilarang memasuki Gaza oleh Israel, dan dia dikritik oleh warga Palestina karena mengunjungi daerah yang diserang oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober namun tidak mengunjungi ratusan pemukiman ilegal Israel, pos pemeriksaan dan kamp pengungsi di Gaza.
Setelah Ben Ferencz dan yang lainnya menghabiskan hidup mereka berkampanye agar pengadilan menegakkan akuntabilitas universal atas kejahatan perang, hal ini melanggengkan pola yang memalukan di mana ICC hanya mengadili terdakwa dari negara-negara non-Barat.
Selama dunia dihadapkan pada penyalahgunaan yang tragis dan melemahkan serta tidak diakuinya institusi-institusi yang diandalkan oleh negara-negara lain di dunia untuk menegakkan hukum internasional, maka tindakan-tindakan ekonomi dan diplomasi yang dilakukan oleh masing-masing negara mungkin mempunyai dampak yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan kolektif mereka melalui PBB dan pengadilan internasional.
Baca juga: Genosida Israel: Jika Hamas Dibubarkan, Kelompok Perlawanan Lain Menggantikannya
Dalam kunjungannya baru-baru ini ke wilayah tersebut, jaksa ICC Karim Khan dilarang memasuki Gaza oleh Israel, dan dia dikritik oleh warga Palestina karena mengunjungi daerah yang diserang oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober namun tidak mengunjungi ratusan pemukiman ilegal Israel, pos pemeriksaan dan kamp pengungsi di Gaza.
Setelah Ben Ferencz dan yang lainnya menghabiskan hidup mereka berkampanye agar pengadilan menegakkan akuntabilitas universal atas kejahatan perang, hal ini melanggengkan pola yang memalukan di mana ICC hanya mengadili terdakwa dari negara-negara non-Barat.
Selama dunia dihadapkan pada penyalahgunaan yang tragis dan melemahkan serta tidak diakuinya institusi-institusi yang diandalkan oleh negara-negara lain di dunia untuk menegakkan hukum internasional, maka tindakan-tindakan ekonomi dan diplomasi yang dilakukan oleh masing-masing negara mungkin mempunyai dampak yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan kolektif mereka melalui PBB dan pengadilan internasional.
Baca juga: Genosida Israel: Jika Hamas Dibubarkan, Kelompok Perlawanan Lain Menggantikannya
(mhy)
Lihat Juga :