Inilah Amalan Jihad Kaum Muslimah yang Bisa Dilakukan saat Ini
loading...
A
A
A
Keutamaan berjihad bagi kaum muslimah sangat banyak. Keutamaannya banyak ditemukan dalam hadis nabi dan literatur kitab-kitab ulama. Artinya, berjihad bagi perempuan juga memberikan pahala terbaik dan sangat besar bagi pelakunya.
Syaikh Yusuf Al 'Usairi dalam kitab yang sudah diterjemahkan berjudul Muslimah Berjihad, dalam pengantar buku disebutkan bahwa tidak satu orang Islam pun yang tidak tergiur dengan besarnya pahala jihad, terutama melawan musuh di medan perang. Dan kalangan perempuan diperbolehkan berjihad dalam peperangan, misalnya, menjadi juru masak bagi laki-laki yang berperang atau berjihad.
Namun, pendapat jumhur atau kesepakatan dan ulama bahwa jihad dalam artian melawan musuh tidak ada kewajibannya bagi perempuan. Juga tidak disunahkan. Syaikh Yusuf Al 'Usairi menukil mazhab Imam Hanafi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban jihad dalam arti melawan musuh di medan perang bagi anak belum dewasa dan perempuan, karena keduanya tidak pantas memikul beratnya. Pendapat sama juga ditegaskan oleh ketiga mazhab lainnya. Yakni mazhab Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Menurut Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al Khudhair, bagi wanita tidak ada kewajiban jihad dalam artian khusus, yaitu jihad berperang melawan musuh. Namun, jihadnya wanita adalah (sebagaimana hadits).
“Bagi mereka (wanita) jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah).
Tapi, jika wanita mau ikut dalam terlibat peperangan membantu para mujahidin, seperti melakukan perawatan, memasak, memberi bantuan medis, atau yang lainnya, dibolehkan dengan catatan harus aman dari fitnah.
Hal ini terdapat dalam sebagian riwayat, antara lain dalam hadis Bukhari.
Hadits Rabi’ binti Mu’awwidz,radhiallahu’anha:
“Kami (para wanita) dahulu (ikut berjihad) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah agar dipulangkan ke Madinah." (HR. Bukhari).
Namun sekali lagi, harus dengan syarat aman dari fitnah. Karena “mencegah keburukan lebih didahulukan daripada mencari keutamaan.
Di luar medan perang melawan musuh, ada keutamaan berjihad bagi perempuan yakni yang disebutkan Rasulullah Shallalahu'alaihi wa Sallam. Jihadnya perempuan adalah berhaji.
Hadis dari hadits Ummul Mu’minin AisyahRadhiallahu’anha:
“Aku meminta izin kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk pergi berjihad, lalu beliau bersabda: ‘Jihad kalian (wanita) adalah haji." (HR. Bukhari).
Keutamaan berjihad yang lainnya dari kaum perempuan adalah mengurus rumah (dengan segala macam kesibukannya).
Anas bin Malik bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, kaum laki-laki memiliki keutamaan dengan jihad fisabilillah, lalu bagaimana kami mendapatkan nilai jihad fisabilillah?”Rasulullahshallallahu alaihi wa sallambersabda:“Siapa di antara kalian yang berdiam di rumahnya – atau yang seperti itu- maka itu setara dengan amalnya para mujahidin fisabilillah.”(Imam Ibnu Katsir).
Lalu disebutkan pula jihadnya perempuan adalah umrah dan haji, seperti yang telah disebutkan di atas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jihadnya orang tua, anak-anak, orang lemah, dan kaum wanita adalah haji dan umrah.”(HR. An Nasa’ i.
Melahirkan anak juga disebut Rasulullah sebagai jihadnya wanita di luar medan peperangan.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
Mati syahid itu ada tujuh golongan, selain terbunuh (jihad) fi sabilillah adalah “Orang yang kena tha’un, tenggelam, luka-luka di tubuh, sakit perut, terbakar, tertiban, dan wanita melahirkan.”(HR. Abu Daud).
Wallahu a'lam
Syaikh Yusuf Al 'Usairi dalam kitab yang sudah diterjemahkan berjudul Muslimah Berjihad, dalam pengantar buku disebutkan bahwa tidak satu orang Islam pun yang tidak tergiur dengan besarnya pahala jihad, terutama melawan musuh di medan perang. Dan kalangan perempuan diperbolehkan berjihad dalam peperangan, misalnya, menjadi juru masak bagi laki-laki yang berperang atau berjihad.
Namun, pendapat jumhur atau kesepakatan dan ulama bahwa jihad dalam artian melawan musuh tidak ada kewajibannya bagi perempuan. Juga tidak disunahkan. Syaikh Yusuf Al 'Usairi menukil mazhab Imam Hanafi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban jihad dalam arti melawan musuh di medan perang bagi anak belum dewasa dan perempuan, karena keduanya tidak pantas memikul beratnya. Pendapat sama juga ditegaskan oleh ketiga mazhab lainnya. Yakni mazhab Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali.
Menurut Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al Khudhair, bagi wanita tidak ada kewajiban jihad dalam artian khusus, yaitu jihad berperang melawan musuh. Namun, jihadnya wanita adalah (sebagaimana hadits).
“Bagi mereka (wanita) jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah).
Tapi, jika wanita mau ikut dalam terlibat peperangan membantu para mujahidin, seperti melakukan perawatan, memasak, memberi bantuan medis, atau yang lainnya, dibolehkan dengan catatan harus aman dari fitnah.
Hal ini terdapat dalam sebagian riwayat, antara lain dalam hadis Bukhari.
Hadits Rabi’ binti Mu’awwidz,radhiallahu’anha:
“Kami (para wanita) dahulu (ikut berjihad) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah agar dipulangkan ke Madinah." (HR. Bukhari).
Namun sekali lagi, harus dengan syarat aman dari fitnah. Karena “mencegah keburukan lebih didahulukan daripada mencari keutamaan.
Di luar medan perang melawan musuh, ada keutamaan berjihad bagi perempuan yakni yang disebutkan Rasulullah Shallalahu'alaihi wa Sallam. Jihadnya perempuan adalah berhaji.
Hadis dari hadits Ummul Mu’minin AisyahRadhiallahu’anha:
“Aku meminta izin kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk pergi berjihad, lalu beliau bersabda: ‘Jihad kalian (wanita) adalah haji." (HR. Bukhari).
Keutamaan berjihad yang lainnya dari kaum perempuan adalah mengurus rumah (dengan segala macam kesibukannya).
عَنْ أَنَسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: جِئْنَ النِّسَاءُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِالْفَضْلِ وَالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى، فَمَا لَنَا عَمَلٌ نُدْرِكُ بِهِ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ قَعَدَ -أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا -مِنْكُنَّ فِي بَيْتِهَا فَإِنَّهَا تُدْرِكُ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ”
Anas bin Malik bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, kaum laki-laki memiliki keutamaan dengan jihad fisabilillah, lalu bagaimana kami mendapatkan nilai jihad fisabilillah?”Rasulullahshallallahu alaihi wa sallambersabda:“Siapa di antara kalian yang berdiam di rumahnya – atau yang seperti itu- maka itu setara dengan amalnya para mujahidin fisabilillah.”(Imam Ibnu Katsir).
Lalu disebutkan pula jihadnya perempuan adalah umrah dan haji, seperti yang telah disebutkan di atas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جهادُ الكبيرِ والصغيرِ والضَّعيفِ والمرأةِ الحجُّ والعمرةُ
“Jihadnya orang tua, anak-anak, orang lemah, dan kaum wanita adalah haji dan umrah.”(HR. An Nasa’ i.
Melahirkan anak juga disebut Rasulullah sebagai jihadnya wanita di luar medan peperangan.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
Mati syahid itu ada tujuh golongan, selain terbunuh (jihad) fi sabilillah adalah “Orang yang kena tha’un, tenggelam, luka-luka di tubuh, sakit perut, terbakar, tertiban, dan wanita melahirkan.”(HR. Abu Daud).
Wallahu a'lam
(wid)