Bagaimana Hukum Salat ketika Azan Baru Berkumandang?

Rabu, 10 Januari 2024 - 10:25 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Salat...
Patokan masuknya waktu salat adalah terbit terbenamnya matahari bukan azan, namun azan adalah pengingat dan ajakan untuk melaksanakan salat. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Bagaimana hukumnya jika salat fardhu dilakukan ketika azan baru saja berkumandang? Haruskah ada jeda atau menunggu iqomat terlebih dahulu?

Menurut Ustaz Agung Argiansyah, Lc, dai yang berkhidmat di layanan Bimbingan Islam, sesungguhnya waktu salat sudah di tentukan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا


“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’ (4) : 103)

"Dan semoga anda termasuk hamba Allah yang Ia cintai, karena berusaha untuk bisa tepat waktu dan hal itu adalah amalan yang mulia,"jawabnya.

Suatu ketika Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam

أَيَّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ قَالَ: “الصَّلاَةُ عَلىَ وَقْتِهَا


“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Maka beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” (Shahih. Bukhari : 527 dan Muslim : 140).

Adapun patokan masuk waktu salat lima waktu adalah terbit dan terbenamnya matahari, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amer bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: – وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ
وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ


Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu salat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu salat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu salat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu salat Subuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim, no. 612, 173)

Dalam riwayat Muslim dari hadis Buraidah yang menceritakan tentang waktu salat Ashar, “Dan sinar matahari masih putih bersih.” (HR. Muslim, no. 613)

Dan dalam hadis riwayat Abu Musa, “Dan matahari masih tinggi.” (HR. Muslim, no. 614).

Menurut Ustaz Agung Argiansyah, sangat jelas dari hadis nabi di atas menjelaskan tentang waktu waktu salat lima waktu, Rasulullah SAW mengisyaratkan bahwa patokan masuknya waktu salat adalah terbit terbenamnya matahari bukan azan, sehingga walaupun mati lampu tidak ada yang azan dan sudah masuk waktu salat maka silahkan untuk melakukan salat. "Dan sebaliknya apabila azan di kumandangkan tapi waktu salat belum masuk maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat, karena azan hanya pengingat bulan patokan,"ungkapnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4541 seconds (0.1#10.140)