5 Perkara Penghalang Pintu Rezeki, Salah Satunya Akibat Perbuatan Zina
loading...
A
A
A
Hal ini sesuai dengan peringatan baginda Nabi melalui hadisnya,
“Dua orang yang melakukan jual beli sama-sama memiliki hak khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama mereka belum berpisah dari majelisnya–dalam satu riwayat, hingga keduanya berpisah.
Apabila mereka berdua jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka jual beli mereka akan diberkahi Allah, namun jika mereka berbohong dan menyembunyikan cacatnya maka Allah hilangkan keberkahan dari keduanya.” (HR. Al-Bukhari No. 1968)
“Barang siapa menimbun makanan atas kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan.” (HR. Ibnu Majah No. 2146)
Wallahu A'lam
“Dua orang yang melakukan jual beli sama-sama memiliki hak khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama mereka belum berpisah dari majelisnya–dalam satu riwayat, hingga keduanya berpisah.
Apabila mereka berdua jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka jual beli mereka akan diberkahi Allah, namun jika mereka berbohong dan menyembunyikan cacatnya maka Allah hilangkan keberkahan dari keduanya.” (HR. Al-Bukhari No. 1968)
5. Menyembunyikan barang
Menyembunyikan barang dengan niat memonopoli jual beli demi meraih untung sebesar-besarnya. Perbuatan tersebut mendapat ancaman yang sangat nyata dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Barang siapa menimbun makanan atas kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan.” (HR. Ibnu Majah No. 2146)
Wallahu A'lam
(wid)