Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis

Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Menikah...
Tentang menikah di Tanah Suci, para ulama saling berselisih pendapat terutama tentang pernikahan orang yang sedang berihram (haji atau umrah). Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum menikah di Tanah Suci ? Pertanyaan ini muncul menyusul pihak otoritas Arab Saudi yang memperbolehkan akad nikah dilakukan di dua kota suci Makkah dan Madinah tersebut.

Terkait hal itu, sangat berkaitan dengan fiqih haji dan umrah. Aturan syariat dijelaskan bahwa adanya keharaman tertentu ketika sedang melaksanakan haji dan umrah khususnya ketika memasuki wilayah ihram .

Misalnya perbuatan yang dilarang dalam ihram seperti membunuh, memotong rambut, dan juga berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri tidak diperkenankan, lantas bagaimana hukumnya jika seseorang yang sedang berihram menikah atau menikahkan orang lain di tanah Suci ini?

Dalam kitabBidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid,Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama saling berselisih pendapat tentang pernikahan orang yang sedang berihram.

Pendapat Imam Malik, Imam Syafii, Al-Laits, Al-Auza’i, dan Imam Ahmad, orang yang sedang berihram tidak boleh menikah atau menikahkan. Jika dia melakukannya, maka hukumnya batal. Inilah pendapat dariSayyidinaUmar bin Khattab, Sayyidina Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, dan Zain bin Tsabit.

Sedangkan dalam mazhab Hambali, menurut Imam Abu Hanifah, tidak apa-apa. Namun yang perlu ditekankan, mayoritas ulama melarang orang yang sedang berihram menikahkan.

Hal ini berdasarkan hadis Sayyidina Utsman yang diriwayatkan Imam Muslim:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ


“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.”

Adapun tentang hadis Maimunah riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW menikahinya saat beliau sedang berihram, menurut mereka, hadis tersebut dipersilisihkan bagaimana kejadiannya.

Selain tidak ada hujjahnya, dimungkinkan juga hal itu hanya khusus berlaku bagi Nabi SAW saja. Sehingga, hadis yang melarang hal ini dinyatakan lebih baik.

Hadis Tentang Keadaan Ihram

Dari perbedaan pendapat di atas, yang perlu diketahui mengenai adanya silang pendapat di antara ulama terkait menikah dalam keadaan ihram ini karena adanya pertentangan antara hadis-hadis tentang masalah itu.

Di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ


“Anna Rasulullah SAW tazawwaja Maimunah wa huwa muhrim.” Yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.”

Hadis sahih tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang biasa meriwayatkan hadis sahih. Namun hadis tersebut disanggah oleh banyak hadis. Antara lain hadis berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ


“Anna Rasulallah SAW tazawwajaha wa huwa halalun.”Yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahinya ketika beliau dalam keadaan sudah tahalul.”

Menurut Abu Umar, hadis itu diriwayatkan dari beberapa jalur sanad; yakni dari jalur sanad Abu Rafi, dari jalur sanad Sulaiman bin Yasar budak Maimunah, dan dari jalur sanad Yazid bin Al-Asham.

Imam Malik juga meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari Sayyidina Usman bin Affan. Sesungguhnya dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ


“Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu.”

Yang artinya, “Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan, dan juga tidak boleh melamar.”.

Ulama-ulama yang lebih mengunggulkan kedua hadis ini atas hadis Ibnu Abbas, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah atau menikahkan.

Sedangkan ulama-ulama yang lebih mengunggulkan hadis Ibnu Abbas atau mengkompromikan hadis tersebut dengan hadis Sayyidina Usman bin Affan, dengan mengartikan bahwa yang dimaksud ialah larangan yang bersifat makruh, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram boleh menikah atau menikahkan.

Baca juga: 7 Pernikahan yang Tidak Sah alias Harus Dibatalkan, Muslimah Wajib Tahu!

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Hadis Tentang...
Inilah Hadis Tentang Keutamaan Hari Arafah, Simak Penjelasannya di Sini!
Masjid Nabawi: Perpaduan...
Masjid Nabawi: Perpaduan Jejak Sejarah Rasulullah dan Kemegahan Arsitektur Islam
Kemenhaj: Jumlah Jemaah...
Kemenhaj: Jumlah Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi Bertambah Jadi 23 Orang
Sebelum Menjadi Kiblat...
Sebelum Menjadi Kiblat Umat Islam, Kakbah Sudah Dibangun Nabi Adam AS
Mengintip Isi Masjidil...
Mengintip Isi Masjidil Haram: Apa Saja yang Ada di Dalamnya?
Masjidil Haram: Mengapa...
Masjidil Haram: Mengapa Disebut Haram dan Apa Kedudukannya?
Rekomendasi
Teleskop Luar Angkasa...
Teleskop Luar Angkasa James Webb Berhasil Deteksi Bulan Baru Uranus
Tercatat dalam Sejarah...
Tercatat dalam Sejarah Ivan The Terrible, Tampang Manusia Tersadis dari Rusia Terkuak
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Artikel Terkini
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved