Meski di Rumah, Kapan Seorang Muslimah Boleh Melepaskan Jilbabnya?
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi , yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj)
Kemudian pendapat Az-Zarqani berkata,
وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا
“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil)
Syaikh Abdurrahman bin Audh al-Jaziri menjelaskan:
إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ اِمْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا، مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا أَمَّا بِعَوْرَةٍ
“Adapun jika ada lelaki ajnabi, atau wanita non muslim maka aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan karena keduanya bukan aurat.” (Al-Fiqhu ‘ala al- Madzahib al-Arba’ah)
Lelaki ajnabi artinya lelaki yang bukan mahram . Oleh karena itu, jelas dari sini patokan kapan memakai jilbab adalah dari sisi apakah ada lelaki ajnabi atau tidak karena wanita tidak boleh membuka aurat sehingga terlihat oleh lelaki ajnabi.(Baca juga : Keikhlasan dan Keyakinan yang Bulat, Kunci Dikabulkannya Doa )
Oleh karena itu, walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki ajnabi, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab. Bahkan di dalam rumahnya sekalipun, jika di dalam rumah ada lelaki yang bukan mahram, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab di depan lelaki tersebut.
Hendaknya hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimah karena tidak menutup aurat di hadapan lelaki ajnabi dengan sengaja termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Kemudian pendapat Az-Zarqani berkata,
وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا
“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil)
Syaikh Abdurrahman bin Audh al-Jaziri menjelaskan:
إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ اِمْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا، مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا أَمَّا بِعَوْرَةٍ
“Adapun jika ada lelaki ajnabi, atau wanita non muslim maka aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan karena keduanya bukan aurat.” (Al-Fiqhu ‘ala al- Madzahib al-Arba’ah)
Lelaki ajnabi artinya lelaki yang bukan mahram . Oleh karena itu, jelas dari sini patokan kapan memakai jilbab adalah dari sisi apakah ada lelaki ajnabi atau tidak karena wanita tidak boleh membuka aurat sehingga terlihat oleh lelaki ajnabi.(Baca juga : Keikhlasan dan Keyakinan yang Bulat, Kunci Dikabulkannya Doa )
Oleh karena itu, walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki ajnabi, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab. Bahkan di dalam rumahnya sekalipun, jika di dalam rumah ada lelaki yang bukan mahram, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab di depan lelaki tersebut.
Hendaknya hal ini menjadi perhatian serius bagi para muslimah karena tidak menutup aurat di hadapan lelaki ajnabi dengan sengaja termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Lihat Juga :