Bolehkah Muslimah Berhias dengan Memakai Celak?
Minggu, 12 Juli 2020 - 09:09 WIB
loading...
Celak termasuk perhiasan, maka dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Setiap wanita selalu ingin tampil cantik dan indah. Salah satu caranya yakni dengan berhias diri. Untuk melengkapi hiasan itu, biasanya memakai salah satu produk untuk hiasan mata, yakni celak.
Celak atau penggaris mata adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.Celak ini juga populer dengan nama eye shadow. Celak digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika.
Dalam Islam, bercelak atau memakai celak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). (Baca juga : Cara Bertaubat dari Tabarruj Menurut Al-Qur'an )
Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).
Kemudian, karena celak itu termasuk perhiasan , maka dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31).
Ada berbagai jenis celak,Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan bahwa sebaiknya memakai celak terbaik yakni itsmid. Yaitu celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda:
إِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْ
Celak atau penggaris mata adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata.Celak ini juga populer dengan nama eye shadow. Celak digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika.
Dalam Islam, bercelak atau memakai celak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram. Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). (Baca juga : Cara Bertaubat dari Tabarruj Menurut Al-Qur'an )
Berdasarkan firman Allah Subhaanahu Wa Ta'ala:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).
Kemudian, karena celak itu termasuk perhiasan , maka dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31).
Ada berbagai jenis celak,Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan bahwa sebaiknya memakai celak terbaik yakni itsmid. Yaitu celak yang berasal dari batu celak berwarna hitam cenderung kemerahan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda:
إِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْ
Lihat Juga :