Hukum Memanfaatkan Kulit, Tulang, dan Rambut Bangkai
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُودِ الْمَيْتَةِ فَإِذَا جَاءَكُمْ كِتَابِي هَذَا فَلاَ تَنْتَفِعُوا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ
Dahulu Aku pernah memberikan keringanan atas sucinya kulit bangkai. Dengan datangnya suratku ini maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak. (HR. Abu Daud)
Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?
Kedua hadis di atas digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah yang berpendapat bahwa penyamakan kulit bangkai tidak bisa mensucikan kenajisannya.
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah umumnya juga cenderung mengatakan kulit bangkai tidak akan kembali menjadi suci meskipun sudah disamak.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) yang mewakili mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitab Al-Mughni bahwa kulit bangkai hukumnya najis, baik sebelum disamak ataupun setelahnya.
Para ulama di dalam mazhab Hanbali tidak berbeda pendapat atas najisnya kulit bangkai sebelum disamak, tidak ada satupun yang kita ketahui ulama yang berbeda. Sedangkan setelah disamak, maka yang paling masyhur di dalam mazhab hukumnya najis juga.
Baca juga: Ridha Dengan Bala untuk Meraih Cinta Allah Ta'ala
Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah (w. 682 H) menuliskan dalam kitabnya Asy-Syarhul Kabir: "Dan kulit bangkai tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Inilah yang sahih dari mazhab Hambali."
Al-Kharsyi (w. 1101 H) di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalil menuliskan, "Dan kulit meskipun sudah disamak, maksudnya kulit bangkai yang diambil dari hewan hidup hukumnya najis, meski sudah disamak, menurut pendapat yang masyhur."
Al-Hathab Ar-Ru'aini (w. 954 H) di dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil menuliskan: "Yang masyhur dari pendapat Imam Malik dan diketahui dari mazhabnya bahwa penyamakan tidak mensucikan kulit bangkai."
Sedangkan Al-Mawardi (w. 450 H) yang merupakan tokoh ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i bahwa "adapun hewan yang halal dimakan maka kulitnya disucikan dengan penyembelihan (secara ijma') dan kalau sudah mati disucikan dengan penyamakan."
Baca juga: Hati Adalah Raja, Amalan Hati Lebih Penting Ketimbang Amal Badan
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) yang merupakan icon dari mazhab Asy-Syafi'i menuliskan dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin menyatakan "kulit bangkai yang disamak. Hewan yang halal dagingnya atau yang selainnya (tidak halal), maka hukumnya suci bila disamak, kecuali anjing, babi dan keturunannya. Hal itu karena memang aslinya tidak bisa disucikan."
Sedangkan Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, menuliskan sebagian ulama mereka mengatakan najis sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal. Namun sebagian mereka mengatakan suci sebagaimana pendapat Asy-Syafi'iyah.
"Sedangkan kulit bangkai, bila belum disamak maka najis. Dan bila sudah disamak menurut pendapat yang masyhur hukumnya najis, sesusai dengan pendapat Ahmad bin Hanbal... Dan ada yang berkata bahwa kulit itu suci sebagaimana pendapat Asy-syafi'iyah." Wallahu'alam. (Baca juga: Nabi Adam Lupa Telah Berikan 40 Tahun Umurnya kepada Nabi Daud )
Dahulu Aku pernah memberikan keringanan atas sucinya kulit bangkai. Dengan datangnya suratku ini maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai yang telah disamak. (HR. Abu Daud)
Baca juga: Allah Ta'ala Maha Indah: Lalu, Bagaimana Seni Menurut Al-Quran?
Kedua hadis di atas digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah yang berpendapat bahwa penyamakan kulit bangkai tidak bisa mensucikan kenajisannya.
Para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah umumnya juga cenderung mengatakan kulit bangkai tidak akan kembali menjadi suci meskipun sudah disamak.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) yang mewakili mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitab Al-Mughni bahwa kulit bangkai hukumnya najis, baik sebelum disamak ataupun setelahnya.
Para ulama di dalam mazhab Hanbali tidak berbeda pendapat atas najisnya kulit bangkai sebelum disamak, tidak ada satupun yang kita ketahui ulama yang berbeda. Sedangkan setelah disamak, maka yang paling masyhur di dalam mazhab hukumnya najis juga.
Baca juga: Ridha Dengan Bala untuk Meraih Cinta Allah Ta'ala
Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah (w. 682 H) menuliskan dalam kitabnya Asy-Syarhul Kabir: "Dan kulit bangkai tidak bisa disucikan dengan penyamakan. Inilah yang sahih dari mazhab Hambali."
Al-Kharsyi (w. 1101 H) di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalil menuliskan, "Dan kulit meskipun sudah disamak, maksudnya kulit bangkai yang diambil dari hewan hidup hukumnya najis, meski sudah disamak, menurut pendapat yang masyhur."
Al-Hathab Ar-Ru'aini (w. 954 H) di dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil menuliskan: "Yang masyhur dari pendapat Imam Malik dan diketahui dari mazhabnya bahwa penyamakan tidak mensucikan kulit bangkai."
Sedangkan Al-Mawardi (w. 450 H) yang merupakan tokoh ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i bahwa "adapun hewan yang halal dimakan maka kulitnya disucikan dengan penyembelihan (secara ijma') dan kalau sudah mati disucikan dengan penyamakan."
Baca juga: Hati Adalah Raja, Amalan Hati Lebih Penting Ketimbang Amal Badan
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) yang merupakan icon dari mazhab Asy-Syafi'i menuliskan dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin menyatakan "kulit bangkai yang disamak. Hewan yang halal dagingnya atau yang selainnya (tidak halal), maka hukumnya suci bila disamak, kecuali anjing, babi dan keturunannya. Hal itu karena memang aslinya tidak bisa disucikan."
Sedangkan Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, menuliskan sebagian ulama mereka mengatakan najis sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal. Namun sebagian mereka mengatakan suci sebagaimana pendapat Asy-Syafi'iyah.
"Sedangkan kulit bangkai, bila belum disamak maka najis. Dan bila sudah disamak menurut pendapat yang masyhur hukumnya najis, sesusai dengan pendapat Ahmad bin Hanbal... Dan ada yang berkata bahwa kulit itu suci sebagaimana pendapat Asy-syafi'iyah." Wallahu'alam. (Baca juga: Nabi Adam Lupa Telah Berikan 40 Tahun Umurnya kepada Nabi Daud )
(mhy)
Lihat Juga :