Makna Kejahatan Malam Apabila Telah Gelap Gulita dalam Surat Al-Falaq
loading...
A
A
A
Dalam al-Quran Surat Al-Falaq Allah SWT berfirman:
dari kejahatan makhluk-Nya. ( QS Al-Falaq : 2)
"Yakni dari kejahatan semua makhluk," tulis Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Sabit Al-Bannani dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan bahwa Jahanam, Iblis , dan keturunannya termasuk makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT:
dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. ( QS Al-Falaq : 3)
Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah bila matahari telah tenggelam; demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Mujahid.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abu Najih, dari Mujahid. Dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi. Ad-Dahhak. Khasif. Al-Hasan, dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud ialah malam hari apabila datang dengan kegelapan.
Sedangan Az-Zuhri mengatakan yakni matahari apabila telah tenggelam. Juga telah diriwayatkan pula dari Atiyyah dan Qatadah yaitu malam hari bila telah pergi.
Abu Mihzan mengatakan dari Abu Hurairah bahwa makna yang dimaksud ialah bintang.
Ibnu Zaid mengatakan, dahulu orang-orang Arab mengatakan bahwa al-gasiq artinya jatuhnya bintang surayya. Berbagai penyakit dan Ta'un mewabah seusai jatuhnya bintang surayya, dan menjadi Lenyap dengan sendirinya bila bintang surayya terbit. Yang dimaksud dengan jatuh ialah tenggelam.
Ibnu Jarir mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa makna yang dimaksud ialah bintang bila telah tenggelam.
"Menurut hemat saya, predikat marfu' hadis ini tidak sahih sampai kepada Nabi SAW," ujar Ibnu Katsir.
Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rembulan. "Menurut hemat saya, yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpendapat demikian ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad," tulis Ibnu Katsir.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud Al-Hafri, dari Ibnu Abu Zib, dari Al-Haris ibnu Abu Salamah yang mengatakan bahwa Siti Aisyah ra telah mengatakan bahwa Rasulullah SAW memegang tangannya, lalu memperlihatkan kepadanya rembulan saat terbitnya, kemudian beliau SAW bersabda:
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan rembulan ini apabila telah tenggelam.
Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan di dalam kitab tafsir dari kitab sunan masing-masing melalui hadis Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Zib, dari pamannya (yaitu Al-Haris ibnu Abdur Rahman) dengan lafaz yang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Lafaznya berbunyi seperti berikut:
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan (rembulan) ini, yaitu apabila ia telah tenggelam.
مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
dari kejahatan makhluk-Nya. ( QS Al-Falaq : 2)
"Yakni dari kejahatan semua makhluk," tulis Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Sabit Al-Bannani dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan bahwa Jahanam, Iblis , dan keturunannya termasuk makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT:
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. ( QS Al-Falaq : 3)
Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah bila matahari telah tenggelam; demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Mujahid.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abu Najih, dari Mujahid. Dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi. Ad-Dahhak. Khasif. Al-Hasan, dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud ialah malam hari apabila datang dengan kegelapan.
Sedangan Az-Zuhri mengatakan yakni matahari apabila telah tenggelam. Juga telah diriwayatkan pula dari Atiyyah dan Qatadah yaitu malam hari bila telah pergi.
Abu Mihzan mengatakan dari Abu Hurairah bahwa makna yang dimaksud ialah bintang.
Ibnu Zaid mengatakan, dahulu orang-orang Arab mengatakan bahwa al-gasiq artinya jatuhnya bintang surayya. Berbagai penyakit dan Ta'un mewabah seusai jatuhnya bintang surayya, dan menjadi Lenyap dengan sendirinya bila bintang surayya terbit. Yang dimaksud dengan jatuh ialah tenggelam.
Ibnu Jarir mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa makna yang dimaksud ialah bintang bila telah tenggelam.
"Menurut hemat saya, predikat marfu' hadis ini tidak sahih sampai kepada Nabi SAW," ujar Ibnu Katsir.
Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rembulan. "Menurut hemat saya, yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpendapat demikian ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad," tulis Ibnu Katsir.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud Al-Hafri, dari Ibnu Abu Zib, dari Al-Haris ibnu Abu Salamah yang mengatakan bahwa Siti Aisyah ra telah mengatakan bahwa Rasulullah SAW memegang tangannya, lalu memperlihatkan kepadanya rembulan saat terbitnya, kemudian beliau SAW bersabda:
«تَعَوَّذِي بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الْغَاسِقِ إِذَا وَقَبَ»
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan rembulan ini apabila telah tenggelam.
Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan di dalam kitab tafsir dari kitab sunan masing-masing melalui hadis Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Zib, dari pamannya (yaitu Al-Haris ibnu Abdur Rahman) dengan lafaz yang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Lafaznya berbunyi seperti berikut:
«تَعَوَّذِي بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا فَإِنَّ هَذَا الْغَاسِقُ إِذَا وَقَبَ»
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan (rembulan) ini, yaitu apabila ia telah tenggelam.