Memaknai Puasa Melalui Kacamata Kaum Sufi Ajaran Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani
Rabu, 03 April 2024 - 11:50 WIB
loading...
Dinamakan bulan (syahr) karena putihnya. Ini terambil dari kata syahirat (putih) yang artinya keputihan (al-bayadh). Foto/Ilustrasi: Shopee
A
A
A
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani memaknai puasa melalui kacamata kaum sufi . Maklum saja, beliau adalah figur yang dikenang sebagai pemimpin para sufi. Makna puasa menurut Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani bisa kita lihat dalam penafsiran QS Al Baqarah [2] : 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
Dalam Tafsir Al-Jailani, ketika memaknai puasa, Syaikh Abdul Qadir memulainya dari sudut pandang fiqih/syariat, yaitu menahan diri dari hal-hal tertentu (hal-hal yang bisa membatalkan puasa) terhitung sejak terbitnya fajar shadiq ( imsak ) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Pemaknaan ini merupakan arti sempit dari puasa, yang dalam penafsiran Syaikh Abdul Qadir diistilahkan dengan al-imsak al-makhsus.
Baca juga: Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Pelopor Tarekat
Apa yang menarik adalah pada penjelasan berikutnya, tepatnya pada frasa al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq.
Menurut Syaikh Abdul Qadir, puasa juga berarti menahan secara mutlak dan menolak secara total dari apapun selain al-Haq. Puasa jenis ini adalah puasanya orang-orang yang akalnya bersih, yakin dan telah mencapai kasyf atas hakikat dengan semampunya.
Apa yang dimaksud dengan term al-Haq di sini adalah Allah SWT. Sebab, dalam dunia tasawuf, kata al-Haq selalu dirujukkan kepada Dia yang Maha Segalanya.
Jadi, Syaikh Abdul Qadir membagi makna puasa menjadi dua pengertian. Pertama, puasa secara syariat (al-imsak al-makhsus). Makna puasa yang pertama ini sesuai dengan arti puasa secara umum, yaitu menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain). Puasa pertama ini bisa kita sebut dengan puasa jasmani.
Kedua, puasa dalam arti menahan secara mutlak dan menolak total apa pun selain-Nya (al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq). Puasa dalam pengertian kedua ini bisa juga kita istilahkan dengan puasa rohani.
Penjelasan Syaikh Abdul Qadir terhadap puasa jenis kedua di atas hampir sama dengan penjelasan Imam Al-Ghazali.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
Dalam Tafsir Al-Jailani, ketika memaknai puasa, Syaikh Abdul Qadir memulainya dari sudut pandang fiqih/syariat, yaitu menahan diri dari hal-hal tertentu (hal-hal yang bisa membatalkan puasa) terhitung sejak terbitnya fajar shadiq ( imsak ) sampai terbenamnya matahari (maghrib). Pemaknaan ini merupakan arti sempit dari puasa, yang dalam penafsiran Syaikh Abdul Qadir diistilahkan dengan al-imsak al-makhsus.
Baca juga: Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Pelopor Tarekat
Apa yang menarik adalah pada penjelasan berikutnya, tepatnya pada frasa al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq.
Menurut Syaikh Abdul Qadir, puasa juga berarti menahan secara mutlak dan menolak secara total dari apapun selain al-Haq. Puasa jenis ini adalah puasanya orang-orang yang akalnya bersih, yakin dan telah mencapai kasyf atas hakikat dengan semampunya.
Apa yang dimaksud dengan term al-Haq di sini adalah Allah SWT. Sebab, dalam dunia tasawuf, kata al-Haq selalu dirujukkan kepada Dia yang Maha Segalanya.
Jadi, Syaikh Abdul Qadir membagi makna puasa menjadi dua pengertian. Pertama, puasa secara syariat (al-imsak al-makhsus). Makna puasa yang pertama ini sesuai dengan arti puasa secara umum, yaitu menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa (makan, minum dan lain-lain). Puasa pertama ini bisa kita sebut dengan puasa jasmani.
Kedua, puasa dalam arti menahan secara mutlak dan menolak total apa pun selain-Nya (al-imsak al-mutlaq wa al-i‘rad al-kulliy ‘amma siwa al-Haq). Puasa dalam pengertian kedua ini bisa juga kita istilahkan dengan puasa rohani.
Penjelasan Syaikh Abdul Qadir terhadap puasa jenis kedua di atas hampir sama dengan penjelasan Imam Al-Ghazali.
Lihat Juga :