Ada Jihad yang Lebih Baik: Haji Mabrur
loading...
A
A
A
Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Abu Zakaria Sutrisno berjudul "Ringkasan Fiqih Haji" mengatakan haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula.
Di antaranya sebagaimana dalam hadis, "Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali Jannah" [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’i (263) bab Haji]
Aisyah ra pernah berkata, "Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak berjihad? Rasulullah SAW bersabda: "Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji mabrur." (HR Bukhari)
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrûr. Haji mabrûr bukanlah sekadar haji yang sah. Mabrûr artinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla, dan sah artinya menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla.
Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrûr. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: “Yang hajinya mabrûr sedikit, tapi mungkin Allah Azza wa Jalla memberikan karunia kepada jama`ah haji yang tidak baik dikarenakan jama’ah haji yang baik.”[Shahîh Muslim, Tahqîq Muhammad Fuâd `Abdul Bâqi, Dâr Ihyâ‘ Turâts].
Di antaranya sebagaimana dalam hadis, "Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali Jannah" [HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’i (263) bab Haji]
Aisyah ra pernah berkata, "Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak berjihad? Rasulullah SAW bersabda: "Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji mabrur." (HR Bukhari)
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrûr. Haji mabrûr bukanlah sekadar haji yang sah. Mabrûr artinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla, dan sah artinya menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla.
Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrûr. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: “Yang hajinya mabrûr sedikit, tapi mungkin Allah Azza wa Jalla memberikan karunia kepada jama`ah haji yang tidak baik dikarenakan jama’ah haji yang baik.”[Shahîh Muslim, Tahqîq Muhammad Fuâd `Abdul Bâqi, Dâr Ihyâ‘ Turâts].
(mhy)