Definisi Anti-Semitisme, ELSC: Ada Efek Mengerikan yang Parah

Senin, 06 Mei 2024 - 19:06 WIB
loading...
Definisi Anti-Semitisme, ELSC: Ada Efek Mengerikan yang Parah
Ada efek mengerikan yang parah terhadap kebebasan berpendapat dan advokasi hak asasi manusia. Foto/Ilustrasi: Al Jazeera
A A A
Penerapan definisi anti-Semitisme yang dikeluarkan oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) oleh Uni Eropa telah menyebabkan pembatasan luas terhadap hak berkumpul dan kebebasan berekspresi.

European Legal Support Center (ELSC) pernah melakukan penelitian soal ini. Organisasi ini menemukan definisi tersebut secara keliru menyamakan anti-Semitisme dengan kritik terhadap Israel.

Diterbitkan pada tahun 2016, IHRA mendefinisikan anti-Semitisme sebagai “persepsi tertentu terhadap orang Yahudi , yang dapat diungkapkan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi. Manifestasi retoris dan fisik anti-Semitisme ditujukan kepada individu Yahudi atau non-Yahudi dan/atau properti mereka, terhadap institusi komunitas Yahudi dan fasilitas keagamaan.”



Laporan ELSC mengatakan, definisi tersebut telah diadopsi dan diterapkan dengan cara yang membungkam kritik terhadap kebijakan dan praktik pemerintah Israel sekaligus mendorong dan memvalidasi penindasan terhadap advokasi hak-hak Palestina .

"Ada “efek mengerikan yang parah” terhadap kebebasan berpendapat dan advokasi hak asasi manusia terkait hak-hak Palestina dan pidato politik mengenai Israel karena penerapan definisi tersebut," kata ELSC.

“Sudah waktunya bagi Komisi Eropa untuk mengakui dan mengatasi bahwa kebijakan yang telah mereka promosikan dan terapkan berdasarkan definisi IHRA, baik di tingkat UE maupun negara anggota, sangat merugikan hak-hak dasar dan mendorong upaya anti- Rasisme Palestina ,” kata Direktur ELSC Giovanni Fassina dalam sebuah pernyataan.

Dalam pernyataannya kepada Al Jazeera, Fassina menjelaskan bahwa definisi IHRA digunakan untuk membungkam kritik terhadap pelanggaran hak asasi manusia Israel. Akibatnya, individu dan kelompok – termasuk aktivis Yahudi untuk hak-hak Palestina – menghadapi tuduhan anti-Semitisme dan proses disipliner.



Mereka juga menjadi sasaran kampanye kotor, dipecat dari pekerjaannya, atau mendapat pukulan terhadap karier dan reputasi profesional mereka.

“Fakta bahwa UE dan pemerintah serta lembaga lain di Eropa, termasuk Inggris, telah mendukung definisi tersebut, memberikan legitimasi dan kekuatan hukum yang lunak yang sangat merugikan advokasi hak-hak Palestina,” katanya.

“Lebih jauh lagi, pelembagaan definisi IHRA bertentangan dengan komitmen negara-negara dan lembaga-lembaga tersebut terhadap perlindungan hak-hak dasar. Inilah sebabnya kami mendesak mereka untuk mengakui kerugian yang ditimbulkan oleh definisi tersebut dan menghentikan dukungan dan penerapan definisi IHRA,” demikian ELSC.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)