Berikut Ini Syarat-Syarat untuk Sahnya Amalan Sa'i
Kamis, 16 Mei 2024 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil, yakni Surah Al-Baqarah ayat 158 diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan melakukan sa'i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah adalah tempat menyembah dua berhala.
Ibnu Abbas ra , Anas bin MaIik ra, Ibnu Zubairra dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa'i adalah sunah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa'i. Hal ini menunjukkan bahwa sa'i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa'i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Pendapat lainnya karena sa'i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.
Baca juga: Tips Aman Jalani Sai Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti
Syarat Sa'i
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007 M) mengatakan menjelaskan syarat-syarat Sa’i dan untuk sahnya amalan sa’i disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hendaknya dilakukan tujuh kali
2. Hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
3. Hendaknya sa’i dilakukan di Mas’a, yaitu jalan yang menghubungkan antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan amalan Rasulullah SAW dan beliau bersabda:
“Ambillah dariku manasik hajimu.”
Ibnu Abbas ra , Anas bin MaIik ra, Ibnu Zubairra dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa'i adalah sunah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa'i. Hal ini menunjukkan bahwa sa'i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa'i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Pendapat lainnya karena sa'i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.
Baca juga: Tips Aman Jalani Sai Bagi Jemaah Haji Lansia dan Risti
Syarat Sa'i
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007 M) mengatakan menjelaskan syarat-syarat Sa’i dan untuk sahnya amalan sa’i disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hendaknya dilakukan tujuh kali
2. Hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
3. Hendaknya sa’i dilakukan di Mas’a, yaitu jalan yang menghubungkan antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan amalan Rasulullah SAW dan beliau bersabda:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُم.
“Ambillah dariku manasik hajimu.”
(mhy)
Lihat Juga :