Berikut Ini Syarat-Syarat untuk Sahnya Amalan Sa'i

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:56 WIB
loading...
Berikut Ini Syarat-Syarat...
Berikut ini adalah syarat-syarat sahnya amalan sai. Foto: Alamy
A A A
Sa'i adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil di antara kedua bukit Shafa dan Marwah, sebanyak tujuh kali (bolak-balik) dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.

Perintah melaksanakan sa'i dalam ibadah haji dan umrah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 158.

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm

Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.



Para ulama terbagi menjadi tiga dalam penentuan hukum sa'i dalam ibadah haji dan umrah .

Ulama tiga mazhab yakni Syafi'i , Maliki , dan Hambali berpendapat bahwa sa'i termasuk dalam rukun haji . Rukun haji merupakan ibadah yang harus dilakukan, dan kedudukannya lebih tinggi.

Apabila rukun haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya batal dan tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan dam. Seperti orang salat tetapi tidak membaca surah Al-Fatihah .

Ketetapan ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan dari Aisyah RA , ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,

ما أتمَّ اللهُ حَجَّ امرئٍ ولا عُمْرَتَه، لم يَطُفْ بين الصَّفا والمروةِ

Artinya: "Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah." (HR. Bukhari)

Mazhab Hanafi berpandangan bahwa sa'i adalah wajib haji. Yang mana adalah amalan yang harus dikerjakan. Bila sa'i tidak dilaksanakan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun orang yang meninggalkan sa'i dalam ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam.



Pendapat ini didasarkan oleh alasan bahwa; dalil orang yang mewajibkan sa'i, hanya menunjukkan wajib secara umum, bukan wajib yang jika ditinggalkan ibadah hajinya tidak sempurna atau batal.

Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil, yakni Surah Al-Baqarah ayat 158 diturunkan ketika sebagian sahabat Nabi SAW merasa keberatan melakukan sa'i. Sebab pada masa jahiliyah, bukit Shafa dan Marwah adalah tempat menyembah dua berhala.

Ibnu Abbas ra , Anas bin MaIik ra, Ibnu Zubairra dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa sa'i adalah sunah. Yang mana bila seseorang meninggalkannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Pandangan mereka berdasarkan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 158, bahwa Allah meniadakan dosa dari orang yang tidak melakukan sa'i. Hal ini menunjukkan bahwa sa'i tidak wajib. Pernyataan ini hanya menunjukkan sa'i merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Pendapat lainnya karena sa'i merupakan bagian dari amalan haji yang tidak ada kaitannya dengan Kakbah, sehingga tidak termasuk rukun haji, seperti melempar jumrah.



Syarat Sa'i

Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007 M) mengatakan menjelaskan syarat-syarat Sa’i dan untuk sahnya amalan sa’i disyaratkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hendaknya dilakukan tujuh kali
2. Hendaknya dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
3. Hendaknya sa’i dilakukan di Mas’a, yaitu jalan yang menghubungkan antara Shafa dan Marwah

Berdasarkan amalan Rasulullah SAW dan beliau bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُم.

“Ambillah dariku manasik hajimu.”
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3757 seconds (0.1#10.140)