Benarkah Meninggal di Tanah Suci Adalah Kemuliaan? Simak Penjelasan Lengkapnya
loading...
A
A
A
Benarkan meninggal di Tanah Suci adalah kemuliaan? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh setiap muslim, terutama bagi yang hendak menunaikan ibadah Haji atau Umrah .
Dengan adanya pernyataan meninggal di Tanah Suci adalah kemuliaan, membuat tak sedikit jamaah tetap memaksakan diri untuk berangkat haji atau umrah meski tengah dalam kondisi sakit parah.
Sebenarnya penjelasan tentang meninggal di Tanah Suci , baik di Makkah maupun Madinah sudah banyak dijelaskan dalam berbagai riwayat dan hadits. Berikut ini penjelasannya.
Salah satunya adalah, barang siapa yang meninggal di Tanah Suci ketika sedang menunaikan ibadah haji maka akan meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan diyakini mendapat jaminan dari Allah SWT berupa masuk surga tanpa hisab.
Keutamaan dan kemulyaan tersebut didasarkan dari riwayat dari Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) dalam karya monumentalnya, Ihy Ulumiddin, dimana Rasulullah SAW pernah bersabda :
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR. al-Baihaqi).
Terdapat pula riwayat yang mengatakan jika orang yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits :
"Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Makkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat" (HR. al-Baihaqi).
Bahkan ada riwayat yang menyebutkan jika seseorang bisa memilih tempat kematiannya, maka Madinah adalah tempat yang terbaik. Rasulullah SAW pernah bersabda :
Artinya, "Barang siapa yang mampu untuk mati di Madinah, dia harus mati di sana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di Madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya." (HR at-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat, Syekh Waliyuddin al-'umari, Misykatul Mashabih, Beirut, Darul Fikr: tt]bab IX, hlm. 1141).
Dari beberapa penjelasan hadits tersebut dapat disimpulkan jika meninggal di Tanah Suci baik Makkah maupun Madinah memang merupakan sebuah kemuliaan bagi setiap umat Islam.
Tak heran jika banyak orang yang memaksakan diri untuk mengunjungi Tanah Suci meski kondisi tubuhnya tak memungkinkan.
Wallahu A'lam
Dengan adanya pernyataan meninggal di Tanah Suci adalah kemuliaan, membuat tak sedikit jamaah tetap memaksakan diri untuk berangkat haji atau umrah meski tengah dalam kondisi sakit parah.
Sebenarnya penjelasan tentang meninggal di Tanah Suci , baik di Makkah maupun Madinah sudah banyak dijelaskan dalam berbagai riwayat dan hadits. Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan Meninggal di Tanah Suci adalah Kemuliaan
Meninggal di Tanah Suci, terutama ketika sedang menunaikan ibadah haji memang memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri bagi umat muslim. Bahkan keutamaan dan kemuliaan yang dijanjikan terbilang sangatlah besar.Salah satunya adalah, barang siapa yang meninggal di Tanah Suci ketika sedang menunaikan ibadah haji maka akan meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan diyakini mendapat jaminan dari Allah SWT berupa masuk surga tanpa hisab.
Keutamaan dan kemulyaan tersebut didasarkan dari riwayat dari Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) dalam karya monumentalnya, Ihy Ulumiddin, dimana Rasulullah SAW pernah bersabda :
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR. al-Baihaqi).
Terdapat pula riwayat yang mengatakan jika orang yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits :
مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ
"Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Makkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat" (HR. al-Baihaqi).
Bahkan ada riwayat yang menyebutkan jika seseorang bisa memilih tempat kematiannya, maka Madinah adalah tempat yang terbaik. Rasulullah SAW pernah bersabda :
مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَمَنْ مَاتَ بِالْمَدِي نةَِ كُ نْت لَهُ شَفِيعًا وَشَهِيدًا
Artinya, "Barang siapa yang mampu untuk mati di Madinah, dia harus mati di sana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di Madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya." (HR at-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat, Syekh Waliyuddin al-'umari, Misykatul Mashabih, Beirut, Darul Fikr: tt]bab IX, hlm. 1141).
Dari beberapa penjelasan hadits tersebut dapat disimpulkan jika meninggal di Tanah Suci baik Makkah maupun Madinah memang merupakan sebuah kemuliaan bagi setiap umat Islam.
Tak heran jika banyak orang yang memaksakan diri untuk mengunjungi Tanah Suci meski kondisi tubuhnya tak memungkinkan.
Wallahu A'lam
(wid)