Syarat Penggabungan Mahram Haji seperti Witan Sulaeman dan Istri, Ternyata Mudah!
loading...
A
A
A
Syarat penggabungan mahram haji penting diketahui umat Muslim. Tak bisa dilakukan sembarang, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi lebih dulu.
Haji mahram adalah program penggabungan keberangkatan haji dengan orang lain yang sesuai mahramnya. Setelah sempat ditiadakan tahun sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membuka kebijakan tersebut pada 2024 ini.
Mengutip informasi dari laman Kemenag Kota Banjarmasin, kebijakan penggabungan mahram pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Lebih jauh, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mengikuti program penggabungan mahram haji . Salah satunya adalah jemaah yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya. Berikut ini aturan lengkapnya untuk musim haji 2024.
-Jemaah yang digabung sudah melakukan pelunasan BPIH pada Tahap Kesatu
-Jemaah yang menggabung sudah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019
-Terdaftar dalam satu provinsi yang sama
-Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan
Sebagai informasi, Witan sejak 2019 telah mendaftar dan mendapatkan porsi haji. Sementara istrinya sudah sejak 2012. Berkat program penggabungan mahram dari Kemenag, Witan bersama istri yang telah dapat berangkat haji tahun ini.
Demikian ulasan mengenai syarat penggabungan mahram haji yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
Haji mahram adalah program penggabungan keberangkatan haji dengan orang lain yang sesuai mahramnya. Setelah sempat ditiadakan tahun sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membuka kebijakan tersebut pada 2024 ini.
Mengutip informasi dari laman Kemenag Kota Banjarmasin, kebijakan penggabungan mahram pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Lebih jauh, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mengikuti program penggabungan mahram haji . Salah satunya adalah jemaah yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya. Berikut ini aturan lengkapnya untuk musim haji 2024.
Syarat Penggabungan Mahram Haji
-Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya-Jemaah yang digabung sudah melakukan pelunasan BPIH pada Tahap Kesatu
-Jemaah yang menggabung sudah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019
-Terdaftar dalam satu provinsi yang sama
-Memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan
Penggabungan Mahram Haji Seperti Witan Sulaeman
Program penggabungan mahram haji 2024 diikuti banyak jemaah. Salah satu yang mencuri perhatian adalah pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman.Sebagai informasi, Witan sejak 2019 telah mendaftar dan mendapatkan porsi haji. Sementara istrinya sudah sejak 2012. Berkat program penggabungan mahram dari Kemenag, Witan bersama istri yang telah dapat berangkat haji tahun ini.
Demikian ulasan mengenai syarat penggabungan mahram haji yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
(wid)