Mengumpat dan Mencela, Jenis Ghibah yang Sangat Dilaknat Allah SWT
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:10 WIB
loading...
Di antara jenis ghibah, ada dua jenis yang sangat dilaknat Allah Subhanahu wa taala, yakni al-hamz dan al-lamz. Kedua jenis ghibah tersebut, adalah cara mencela manusia dan menyakiti mereka. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Di antara jenis ghibah , ada dua jenis yang sangat dilaknat Allah Subhanahu wa ta'ala, yakni al-hamz dan al-lamz. Kedua jenis ghibah tersebut, adalah cara mencela manusia dan menyakiti mereka sebagaimana yang terdapat dalam ghibah.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela." (QS Al-Humazah : 1)
Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, dalam ayat ini diterangkan bahwa mencela ada dua macam. Yaitu mencela dengan perbuatan (al-Hamz) dan mencela melalui perkataan (al-Lamz). Saat ini, hujatan yang sering dilancarkan dalam kolom komentar di dunia maya atau di media sosial (medsos) termasuk dalam golongan al-Lamz yang meski tidak menyakiti secara fisik tapi perkataan tersebut memberikan bekas yang menyakitkan dalam hati.
Allah Ta'ala sangat melaknat perbuatan ghibah tersebut. Bahkan, teguran yang disampaikan dalam firman Allah di atas sebagai peringatan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan melampaui batas. Sebab orang yang mencela dan mengumpat biasanya melakukan perbuatan melampaui batas dengan menghamburkan fitnah di manapun dan kapan pun.
Hal ini dijelaskan dalam ayat lainnya yang menjelaskan tentang kriteria pencela atau pengumpat dalam QS Al-Qalam ayat 11 yang artinya : "Suka mencela yang kian ke mari (menyebarkan fitnah)."
Juga ada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Muhammad bin Sa'd dari Sa'ad : "Mencaci orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran." (HR Ibnu Majah).
Maknanya adalah dalam Islam, perbuatan menghujat orang lain sangat tidak diperbolehkan. Allah Ta'ala juga menetapkan dalam firman-Nya :
Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ
"Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela." (QS Al-Humazah : 1)
Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, dalam ayat ini diterangkan bahwa mencela ada dua macam. Yaitu mencela dengan perbuatan (al-Hamz) dan mencela melalui perkataan (al-Lamz). Saat ini, hujatan yang sering dilancarkan dalam kolom komentar di dunia maya atau di media sosial (medsos) termasuk dalam golongan al-Lamz yang meski tidak menyakiti secara fisik tapi perkataan tersebut memberikan bekas yang menyakitkan dalam hati.
Allah Ta'ala sangat melaknat perbuatan ghibah tersebut. Bahkan, teguran yang disampaikan dalam firman Allah di atas sebagai peringatan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan melampaui batas. Sebab orang yang mencela dan mengumpat biasanya melakukan perbuatan melampaui batas dengan menghamburkan fitnah di manapun dan kapan pun.
Hal ini dijelaskan dalam ayat lainnya yang menjelaskan tentang kriteria pencela atau pengumpat dalam QS Al-Qalam ayat 11 yang artinya : "Suka mencela yang kian ke mari (menyebarkan fitnah)."
Juga ada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Muhammad bin Sa'd dari Sa'ad : "Mencaci orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran." (HR Ibnu Majah).
Maknanya adalah dalam Islam, perbuatan menghujat orang lain sangat tidak diperbolehkan. Allah Ta'ala juga menetapkan dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Lihat Juga :