Apa Saja Larangan saat Berihram yang Harus Dipatuhi Jemaah?

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:46 WIB
loading...
Apa Saja Larangan saat...
Berihram merupakan salah satu rukun haji yakni rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Foto andriyanto wisnuwidodo/SINDOnews
A A A
Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.

Anggota Media Center Widi Dwinanda mengatakan, memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah, termasuk larangan-larangan saat berihram. Ia menyebut sejumlah larangan saat berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya, ujar Widi, jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” sebut dia.

Jemaah yang berihram, ia melanjutkan, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).

“Dan memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki),” ucapnya.

“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” sambungnya.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” pungkasnya.

Baca juga : Perhatikan! Kewajiban dan Larangan Bila Sedang Berihram
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Jet Pribadi Erdogan...
Jet Pribadi Erdogan Mondar-mandir Angkut Korban Gempa Turki
Pemicu Gerakan Gempa...
Pemicu Gerakan Gempa Bumi Melambat Ternyata Ini Penyebabnya
Bisa Telan Bumi, Badai...
Bisa Telan Bumi, Badai Dahsyat Jadi Momok Menakutkan dari Balik Jupiter
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Lima Larangan Jemaah...
Lima Larangan Jemaah Haji saat di Makkah dan Madinah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved