Perhatikan! Kewajiban dan Larangan Bila Sedang Berihram

Jum'at, 16 Juni 2023 - 08:35 WIB
loading...
Perhatikan! Kewajiban dan Larangan Bila Sedang Berihram
Ada kewajiban dan larangan bagi mereka yang sedang berihram untuk haji dan umrah. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Dalam buku "Petunjuk Jemaah Haji dan Umrah serta Peziarah Masjid Rasul SAW" disebutkan kewajiban dan larangan bagi mereka yang sedang berihram untuk haji dan umrah . Adapun kewajibannya adalah hal-hal sebagai berikut:

1. Menetapi apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban salat pada waktunya secara berjamaah.

2. Menjauhi apa yang dilarang oleh Allah yang berupa; rafat (berkata buruk, bercumbu mesra dan berhubungan dengan istri), Fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya.

3. Menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.



4. Menjauhi larangan-larangan ihram yaitu :

- Mencabut rambut atau memotong kuku, sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak sengaja di saat ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.

-Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.

- Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.

- Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah SAW melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.

- Meminang atau melangsungkan akad nikah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan berihram.

"Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria dan wanita," tulis kumpulan ulama dalma buku yang diterbitkan dan diedarkan oleh Departemen Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia itu.



Khusus bagi pria ada larangan-larangan lagi sebagai berikut:

- Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.

- Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung ihram kemudian memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu; maka tak mengapa baginya.

- Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram untuk mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.

- Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.

- Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.

- Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)