MUI Sebut Murur di Muzdalifah Sah, Daker Makkah Bahas Skema Baru

Sabtu, 01 Juni 2024 - 13:48 WIB
loading...
MUI Sebut Murur di Muzdalifah...
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sahnya ibadah jemaah haji Indonesia melakukan murur (melintas) di Muzdalifah. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
A A A
MAKKAH - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sahnya ibadah jemaah haji Indonesia melakukan murur (melintas) di Muzdalifah, yaitu melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan. Murur dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jemaah haji yang mabit dan menyempitnya area Muzdalifah.

Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). "Untuk skemanya saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah Khalilurrahman di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Pembahasan tentang murur ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring bertambahnya jemaah haji dan menyempitnya kawasan Muzdalifah. Kemenag ingin menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jemaah haji sesuai dengan ketentuan syariat. Terkait masalah murur ini, Kemenag tidak hanya berkonsultasi kepada MUI, tapi juga kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga: Mabit di Muzdalifah dengan Murur Sah Hukumnya, Begini Penjelasan PBNU

"Terkait dengan skema murur di Muzdalifah ini memang mendapat respons dari MUI dan terakhir dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Jadi, kedua organisasi besar di Indonesia ini memberikan sebuah perhatian yang besar terhadap skema murur di Muzdalifah," ucap dia.

Khalil menjelaskan, keputusan hukum tentang masalah murur diperlukan demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia. Karena, luas Muzdalifah jika dibandingkan dengan jumlah kapasitas jemaah yang akan mabit di Muzdalifah, sangat tidak ideal.

Baca juga: Doa yang Diajarkan Imam Nawawi saat di Masy'aril Haram

"Kalau dipaksakan untuk melaksanakan mabit di Muzdalifah, terlebih untuk jemaah haji Indonesia, yang berdasarkan data jumlah lansianya itu mencapai 40.000 lebih, sehingga kalau dipaksakan jemaah mabit di Muzdalifah, maka akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar," kata Khalil.

Jika seluruh jemaah haji Indonesia dipaksakan mabit di Muzdalifah semua, kata dia, maka bisa mengakibatkan kematian dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. "Karena itu, kami sangat mengapresiasi dengan adanya keputusan MUI terkait murur di Muzdalifah dan juga keputusan dari lembaga Bahtsul Masail PBNU," jelas dia.

Khalil menilai, keputusan dibolehkannya murur itu memberikan solusi alternatif hukum bagi jemaah haji Indonesia yang akan menjalani ibadah saat puncak haji di Armuzna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Ausralia Sebut Kepulauan...
Ausralia Sebut Kepulauan Cocos Semakin Terancam Hilang Ditelan Ombak
Misteri Bentuk Alam...
Misteri Bentuk Alam Semesta: Antara Teori Terompet dan Penemuan Terbaru NASA
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Meningkat, Negara Timur Tengah Berpotensi Tak Layak Huni
Artikel Terkini
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Infografis
Baru Cetak 5 Gol Musim...
Baru Cetak 5 Gol Musim Ini, Rangnick Sebut Rashford Bahagia di MU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved