Arab Saudi Kenakan Sanksi Denda Rp43 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal

Senin, 03 Juni 2024 - 15:17 WIB
loading...
Arab Saudi Kenakan Sanksi...
Arab Saudi menjatuhkan sanksi berupa denda dan deportasi kepada jemaah haji yang tak memiliki visa haji atau haji tanpa izin. Ilustrasi: Anadolu
A A A
Arab Saudi menjatuhkan sanksi berupa denda dan deportasi kepada jemaah haji yang kedapatan tak memiliki visa haji atau haji tanpa izin. Wilayah yang masuk larangan masuk bagi nonjemaah haji adalah kota Makkah , tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain, pos pemeriksaan keamanan, pusat pemeriksaan dan pos pemeriksaan keamanan sementara.

Saudi Press Agency melaporkan aturan tersebut berlaku hingga 20 Juni 2024.

Baca juga: Pengin Berhaji? Jemaah Harus Punya Visa Haji Resmi!

Setiap individu – baik warga negara, penduduk, atau pengunjung – yang ditemukan melanggar peraturan haji akan didenda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp43 juta. Warga yang bukan warga negara akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Keamanan Publik juga mengatakan bahwa pelanggar berulang akan dikenakan denda dua kali lipat, karena badan tersebut menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan jemaah dapat melakukan ibadah dengan aman dan damai.

Selain itu, siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar haji tanpa izin akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp216 juta dan kendaraannya akan disita.

Pelanggar yang bukan warga negara akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan untuk jangka waktu tertentu. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diangkut, tambah badan tersebut.

Baca juga: 20.000 Orang Langgar Aturan Visa Haji, Ada Jemaah dari Indonesia?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Terdorong Gas Langit,...
Terdorong Gas Langit, Bumi Terperangkap di Lingkaran Magnet Raksasa
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Temuan Grafiti Penggembala...
Temuan Grafiti Penggembala Ungkap Kuil Kuno di Parthenon
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Infografis
Angkut Jemaah, Arab...
Angkut Jemaah, Arab Saudi Siap Gunakan Pesawat Jet Listrik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved