Arab Saudi Kenakan Sanksi Denda Rp43 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
loading...
A
A
A
Arab Saudi menjatuhkan sanksi berupa denda dan deportasi kepada jemaah haji yang kedapatan tak memiliki visa haji atau haji tanpa izin. Wilayah yang masuk larangan masuk bagi nonjemaah haji adalah kota Makkah , tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain, pos pemeriksaan keamanan, pusat pemeriksaan dan pos pemeriksaan keamanan sementara.
Saudi Press Agency melaporkan aturan tersebut berlaku hingga 20 Juni 2024.
Setiap individu – baik warga negara, penduduk, atau pengunjung – yang ditemukan melanggar peraturan haji akan didenda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp43 juta. Warga yang bukan warga negara akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Keamanan Publik juga mengatakan bahwa pelanggar berulang akan dikenakan denda dua kali lipat, karena badan tersebut menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan jemaah dapat melakukan ibadah dengan aman dan damai.
Selain itu, siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar haji tanpa izin akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp216 juta dan kendaraannya akan disita.
Pelanggar yang bukan warga negara akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan untuk jangka waktu tertentu. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diangkut, tambah badan tersebut.
Saudi Press Agency melaporkan aturan tersebut berlaku hingga 20 Juni 2024.
Setiap individu – baik warga negara, penduduk, atau pengunjung – yang ditemukan melanggar peraturan haji akan didenda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp43 juta. Warga yang bukan warga negara akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Keamanan Publik juga mengatakan bahwa pelanggar berulang akan dikenakan denda dua kali lipat, karena badan tersebut menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan jemaah dapat melakukan ibadah dengan aman dan damai.
Selain itu, siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar haji tanpa izin akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp216 juta dan kendaraannya akan disita.
Pelanggar yang bukan warga negara akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan untuk jangka waktu tertentu. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diangkut, tambah badan tersebut.
(mhy)