Undian Bisa Menjadi Salah Satu Macam Judi, Berikut Ini Penjelasannya

Senin, 10 Juni 2024 - 08:28 WIB
loading...
A A A
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa undian yang tidak diperbolehkan adalah peserta harus membayar untuk mengikutinya karena itu termasuk judi. Bagaimana dalam kasus membeli kupon berhadiah, atau pembelian voucher lewat harta poin kartu seluler.

Sementara tu,peneliti bidang ekonomi syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin, menjelaskan hasil kajian peneliti menyebut program-program tersebut mengandung unsur perjudian (qimar). Berikut penjelasannya:

1. Ada tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah.

2. Ada harta yang sah kedudukannya dipandang sebagai harta dan diserahkan kepada pihak penyelenggara dengan alasan pembelian voucher hadiah.

Baca juga: Di Era Mohammed bin Salman, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween Tak Peduli Halal-Haram

3. Harta yang terkumpul dari biaya pembelian voucher atau kupon, dijadikan sebagai hadiah.

4. Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.

Jual beli kupon itu cenderung syarat kepada timbulnya unsur kecurangan (ghabn), sebab salah satu pihak yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan (yughram) karena hartanya terambil. Ini adalah salah satu ciri utama dari perjudian (qimar).

Jika poin ini diserahkan dalam suatu program untuk membeli voucher undian, maka secara tidak langsung sama artinya dengan menyerahkan harta dalam sebuah program undian judi (qimar), tanpa adanya unsur kerja (jasa), sayembara, perlombaan, atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Poin untuk membeli voucher undian semacam ini sama kedudukannya dengan ikut dalam program judi modern.

Empat kriteria yang benar dalam pemberian hadiah (iwadl atau bonus atau hadiah), yaitu kerja (jasa), sayembara, musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Selagi tidak ada empat kegiatan itu, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.

Baca juga: Hukum Paylater dalam Islam, Halal atau Haram?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Rekomendasi
Topan Lupit Terjang...
Topan Lupit Terjang 3 Wilayah, Warga Jepang Diminta Waspada
Subuh ke Magrib hanya...
Subuh ke Magrib hanya 1 Jam, Puasa di Murmansk Cuma 60 Menit
Al Battani : Astronom...
Al Battani : Astronom Muslim yang Tepat Menghitung Jumlah Waktu dan Hari
Artikel Terkini
Doa Memasuki Awal Bulan...
Doa Memasuki Awal Bulan Safar, Yuk Amalkan!
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 1516 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Siap-siap Menyambut...
Siap-siap Menyambut Bulan Safar : Sejarah, Kedudukan, Mitos hingga Amalan Sunahnya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved