Undian Bisa Menjadi Salah Satu Macam Judi, Berikut Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Apa yang dinamakan undian (yaa nashib), adalah salah satu macam dari macam-macam judi yang ada. Oleh karena itu tidak patut dipermudah dan dibolehkan permainan tersebut dengan dalih bantuan sosial atau tujuan kemanusiaan .
"Orang-orang yang membolehkan undian untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram ," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik." (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Mereka yang berbuat demikian menganggap seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih-sayang dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa ummatnya akan bersikap demikian.
Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap kepada orang lain. Oleh karena itu Islam tidak memakai, melainkan cara yang suci untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah dan hari akhir.
Dua Macam
Di sisi lain, ulama membagi hukum undian menjadi dua macam. Pertama, undian yang diharamkan bila di dalamnya ada unsur perjudian atau unsur mukhatarah (untung-rugi). Hakikat perjudian adalah ada satu pihak yang mendapatkan keuntungan sementara pihak lain mendapatkan kerugian.
Kedua, undian yang diperbolehkan yang tidak terdapat unsur perjudian dan mukhatarah (untung-rugi). Nabi Yunus pernah melakukan undian ketika perahu yang dia tumpangi kelebihan penumpang, di mana salah satu penumpang harus menceburkan diri ke laut. Undian dilakukan untuk menentukan siapa yang menceburkan diri, di mana Nabi Yunus kalah.
Undian bisa dilakukan dalam dua keadaan. Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak), maka untuk menentukan siapa yang berhak dilakukanlah undian.
Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat) semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Dalam kasus ini, Anda bisa menggunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa undian yang tidak diperbolehkan adalah peserta harus membayar untuk mengikutinya karena itu termasuk judi. Bagaimana dalam kasus membeli kupon berhadiah, atau pembelian voucher lewat harta poin kartu seluler.
Sementara tu,peneliti bidang ekonomi syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin, menjelaskan hasil kajian peneliti menyebut program-program tersebut mengandung unsur perjudian (qimar). Berikut penjelasannya:
1. Ada tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah.
2. Ada harta yang sah kedudukannya dipandang sebagai harta dan diserahkan kepada pihak penyelenggara dengan alasan pembelian voucher hadiah.
3. Harta yang terkumpul dari biaya pembelian voucher atau kupon, dijadikan sebagai hadiah.
4. Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.
"Orang-orang yang membolehkan undian untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram ," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik." (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Mereka yang berbuat demikian menganggap seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih-sayang dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa ummatnya akan bersikap demikian.
Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap kepada orang lain. Oleh karena itu Islam tidak memakai, melainkan cara yang suci untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah dan hari akhir.
Dua Macam
Di sisi lain, ulama membagi hukum undian menjadi dua macam. Pertama, undian yang diharamkan bila di dalamnya ada unsur perjudian atau unsur mukhatarah (untung-rugi). Hakikat perjudian adalah ada satu pihak yang mendapatkan keuntungan sementara pihak lain mendapatkan kerugian.
Kedua, undian yang diperbolehkan yang tidak terdapat unsur perjudian dan mukhatarah (untung-rugi). Nabi Yunus pernah melakukan undian ketika perahu yang dia tumpangi kelebihan penumpang, di mana salah satu penumpang harus menceburkan diri ke laut. Undian dilakukan untuk menentukan siapa yang menceburkan diri, di mana Nabi Yunus kalah.
Undian bisa dilakukan dalam dua keadaan. Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak), maka untuk menentukan siapa yang berhak dilakukanlah undian.
Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat) semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Dalam kasus ini, Anda bisa menggunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa undian yang tidak diperbolehkan adalah peserta harus membayar untuk mengikutinya karena itu termasuk judi. Bagaimana dalam kasus membeli kupon berhadiah, atau pembelian voucher lewat harta poin kartu seluler.
Sementara tu,peneliti bidang ekonomi syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin, menjelaskan hasil kajian peneliti menyebut program-program tersebut mengandung unsur perjudian (qimar). Berikut penjelasannya:
1. Ada tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah.
2. Ada harta yang sah kedudukannya dipandang sebagai harta dan diserahkan kepada pihak penyelenggara dengan alasan pembelian voucher hadiah.
3. Harta yang terkumpul dari biaya pembelian voucher atau kupon, dijadikan sebagai hadiah.
4. Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.