Bolehkah Berkurban Digabung Aqiqah? Bagaimana Hukumnya?
Jum'at, 16 Mei 2025 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.
Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Kurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 danTuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)
Berdasarkan fatwa di atas, kurban dan aqiqah tidak bisa disatukan niatnya, karena tidak bisanya disatukan antara niat kurban dengan niat aqiqah. Perdebatan lahir dari perbedaan tentang bolehkah melakukan satu ibadah untuk dua tujuan (Tashriiku al-Niyyah fi al-‘Ibaadah).
Namun – masih menurut Ibn Hajar al-Haitami – ini dikarenakan satu ekor kambing hanya mewakili satu orang, dan tidak bisa melakukan dua ibadah sekaligus. Berbeda jika kita memotong satu ekor sapi, yang memang bisa mewakili 7 orang. 7 orang ini disebut sebagai tujuh niat, sehingga jika ada orang yang memotong seekor sapi dengan niat berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan aqiqah ini menjadi sah hukumnya.
Baca juga: Hadyu, Kurban dan Aqiqah Menurut Syaikh At-Tuwaijri
Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Kurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 danTuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)
Berdasarkan fatwa di atas, kurban dan aqiqah tidak bisa disatukan niatnya, karena tidak bisanya disatukan antara niat kurban dengan niat aqiqah. Perdebatan lahir dari perbedaan tentang bolehkah melakukan satu ibadah untuk dua tujuan (Tashriiku al-Niyyah fi al-‘Ibaadah).
Namun – masih menurut Ibn Hajar al-Haitami – ini dikarenakan satu ekor kambing hanya mewakili satu orang, dan tidak bisa melakukan dua ibadah sekaligus. Berbeda jika kita memotong satu ekor sapi, yang memang bisa mewakili 7 orang. 7 orang ini disebut sebagai tujuh niat, sehingga jika ada orang yang memotong seekor sapi dengan niat berkurban, akikah anak perempuan, dan 5 kafarat maka kurban dan aqiqah ini menjadi sah hukumnya.
Baca juga: Hadyu, Kurban dan Aqiqah Menurut Syaikh At-Tuwaijri
(wid)
Lihat Juga :