Hadyu, Kurban dan Aqiqah Menurut Syaikh At-Tuwaijri
Senin, 03 Juni 2024 - 14:56 WIB
loading...
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya. Foto/Ilustrasi: animal in islam
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah" (Islamhouse, 2012) menjelaskan tentang hadyu dan kurban .
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu ’, qiran atau karena terhalang.
Sedangkan kurban adalah hewan yang disembelih di hari raya Iduladha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.
Allah berfirman:
Baca juga: 4 Perbedaan Kurban dan Zakat
‘Maka salatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah’ [ QS Al-Kautsar/108 :2]
Waktu menyembelih hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).
Disunahkan memakan hewan kurban , menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir.
Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahmi serta hubungan antar-tetangga.
Syarat Hadyu, Kurban dan Aqiqah
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu ’, qiran atau karena terhalang.
Sedangkan kurban adalah hewan yang disembelih di hari raya Iduladha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.
Allah berfirman:
Baca juga: 4 Perbedaan Kurban dan Zakat
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
‘Maka salatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah’ [ QS Al-Kautsar/108 :2]
Waktu menyembelih hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).
Disunahkan memakan hewan kurban , menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir.
Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahmi serta hubungan antar-tetangga.
Syarat Hadyu, Kurban dan Aqiqah
Lihat Juga :