Dear Jemaah, Ini Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Bagasi dan Kabin Pesawat

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:36 WIB
loading...
Dear Jemaah, Ini Barang...
Jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap untuk kembali ke Tanah Air setelah menjalani prosesi ibadah haji. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
A A A
MAKKAH - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap untuk kembali ke Tanah Air setelah menjalani prosesi ibadah haji. Sebelum kembali ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah.

“Ada enam kloter jemaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang melakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” terang anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (21/6/2024).

Widi mengatakan, PPIH merilis ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 Kg. koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara. “Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” katanya.

Baca juga: Dear Jemaah, Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi!

Widi berpesan jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah. “Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar dia.

Widi menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas paspor, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 Kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 Kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.

Baca juga: Jemaah Haji Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air Mulai 22 Juni

“Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah.
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam, dan;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Rekomendasi
Benua Mikro Baru Ditemukan...
Benua Mikro Baru Ditemukan Antara Greenland dan Kanada
Kisah Hidup Nikola Tesla...
Kisah Hidup Nikola Tesla dan Penyebab Kematiannya
Harta Karun Air Purba...
Harta Karun Air Purba Berusia 6 Juta Tahun Ditemukan di Bawah Pegunungan Sisilia
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved