Allah Mengharamkan Daging Babi, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:53 WIB
loading...
Allah Mengharamkan Daging Babi, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Allah Taala mengharamkan daging babi, setelah bangkai dan darah yang mengalir. Ilustrasi: Ist
A A A
Allah Taala mengharamkan daging babi , setelah bangkai dan darah yang mengalir. Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukai babi, karena makanan-makanan binatang itu yang kotor-kotor dan najis.

Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. "Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya," ujar Qardhawi.

Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." ( QS al-A'raf : 156)



Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.

Di sisi lain, Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" mengatakan penjelasan tentang haramnya babi adalah karena ia rijs (kotor).

Walaupun ilmuwan belum sepenuhnya mengetahui sisi-sisi rijs (kekotoran) baik lahiriah maupun batiniah yang diakibatkan oleh babi, kata Quraish, namun dapat diambil kesimpulan bahwa segala macam binatang yang memiliki sifat rijs tentu saja diharamkan Allah.

Di sinilah antara lain fungsi Rasul SAW sebagai penjelas kitab suci Al-Quran. Surat Al-A'raf (7): 157 melukiskan Nabi Muhammad SAW antara lain sebagai:

"Menghalalkan untuk mereka (umatnya) yang baik-baik, dan mengharamkan yang khabits (buruk)."

Nah, atas dasar inilah dipertemukan hadis-hadis Nabi yang mengharamkan makanan-makanan tertentu dengan ayat-ayat yang menggunakan redaksi pembatasan di atas. Misalnya hadis yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki cakar (buas), binatang yang hidup di darat dan di air, dan sebagainya.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4767 seconds (0.1#10.140)
pixels