Hati-hati, Bagi Para Suami Jangan Sembarangan Mengucap Talak

Jum'at, 28 Juni 2024 - 09:25 WIB
loading...
Hati-hati, Bagi Para...
Talak atau tanda terlepasnya ikatan sebuah perkawinan dengan kata lain cerai antar suami dan istri, bisa terjadi karena beberapa hal. Namun dalam Islam talak tidak bisa dilakukan kapan saja. Foto ilustrasi/pinterest
A A A
Mengucap talak tidak boleh sembarangan, ucapannnya yang dibuat candaan atau karena emosi. Bagi para suami, ucapan talak ini memiliki konsekuensi yang tidak main-main dalam agama.

Dalam Islam, talak atau tanda terlepasnya ikatan sebuah perkawinan dengan kata lain cerai antar suami dan istri, bisa terjadi karena beberapa hal. Namun talak atau cerai ini tidak bisa dilakukan kapan saja.

Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Karena itu, bagi pasangan muslim bila akan bercerai atau mengucapkan talak, harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:

1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”

2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)

3. Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam.

Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”

Bagaimana bila talak itu dijatuhkan ketika kondisi suami sedang marah atau emosi atau dengan maksud bercanda? Dikutip dari kitab 'Fiqih Sunah untuk Wanita' karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dipaparkan sebagai berikut :

Kondisi marah dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Marah dalam keadaan pikiran dan akalnya tetap normal, serta menyadari apa yang dikatakan dan diinginkannya.

Talak orang yang marah dengan keadaan seperti ini jelas sah dan berlaku.

2. Kemarahannya mencapai puncak, sehingga kesadarannya tertutup dan keinginannya tidak terkendali.

Dia tidak lagi mengerti apa yang dikatakannya dan tidak dapat mengendalikan keinginannya. Orang seperti ini, talaknya tidak sah. Dan inilah yang dapat menjelaskan maksud sabda Rasulullah SAW.,

“Tidaklah berlaku talak ataupun pemerdekaan (budak) dalam keadaan (pikiran) tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Abu Dawud berkata, “Menurutku, maksud tertutup (ighlaq) adalah marah.”

3. Tingkat kemarahannya melebihi batas normal tapi belum mencapai puncak, sehingga lebih mirip orang gila.

Para ulama berselisih tentang hukum talak orang seperti ini. Empat Imam Mazhab berpendapat bahwa talak orang seperti ini tetap sah dan berlaku.

Sedangkan hukum talak ketika bercanda, kebanyakan ulama (jumhur) menyatakan, orang yang mengucapkan talak, sekalipun dengan maksud bercanda atau bermain-main, dengan lafal talak yang jelas maka talaknya sah dan berlaku. Orang tersebut tidak dapat berdalih, “Aku tadi sedang bercanda”, atau, “Aku sedang main-main saja”, atau, “Aku sebenarnya tidak berniat mengucapkan talak.” Ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu'anhu yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Ada tiga hal yang keseriusannya benar-benar serius dan candanya pun menjadi serius: nikah, talak, dan rujuk.”

Karena itu, masalah talak begitu serius, karena jika setiap orang yang mengucapkan lafal talak dengan alasan bercanda diterima begitu saja maka banyak sekali hukum-hukum syariat yang tidak berfungsi lagi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi.

Karena itu, siapa yang mengucapkan lafal talak, maka harus rela menerima hukumnya dan tidak dapat menghindarinya dengan mengajukan alasan bahwa dirinya tidak benar-benar menginginkan talak. Ini merupakan penegasan dan peringatan agar lebih berhati-hati dalam masalah ini.

Baca juga: Apa yang Dilakukan Setelah Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Kisah Sayyidah Hafshah...
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait...
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Rekomendasi
Mencairnya Es Ungkap...
Mencairnya Es Ungkap Rahasia Ribuan Tahun di Pegunungan Rocky
Abbas bin Firnas, Ilmuwan...
Abbas bin Firnas, Ilmuwan Islam Penemu Pesawat Terbang Sebelum Wright Bersaudara
Selain 1.972 Sungai...
Selain 1.972 Sungai Mengering, Ini Fakta Paling Nyata Bahwa Bumi Bocor
Artikel Terkini
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Infografis
Alasan Ramalan Kiamat...
Alasan Ramalan Kiamat Para Ilmuwan Selalu Meleset
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved