Apa yang Dilakukan Setelah Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Senin, 02 Oktober 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : the new arab)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan perceraian tidak harus memutuskan hubungan suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur'an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali.
"Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurutnya, mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syariat Al Qur'an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar'iyah di negara-negara Arab.
Baca juga: Mengapa Islam Memperbolehkan Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih.
Allah SWT berfirman: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru." (QS At-Thalaq: 1)
Perceraian tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian.
Allah SWT berfirman: "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (QS Al Baqarah: 229)
Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut'ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan.
Allah SWT berfirman: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertakwa" (QS Al Baqarah: 241)
"Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurutnya, mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syariat Al Qur'an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar'iyah di negara-negara Arab.
Baca juga: Mengapa Islam Memperbolehkan Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih.
Allah SWT berfirman: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru." (QS At-Thalaq: 1)
Perceraian tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian.
Allah SWT berfirman: "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (QS Al Baqarah: 229)
Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut'ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan.
Allah SWT berfirman: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertakwa" (QS Al Baqarah: 241)
Lihat Juga :