Apakah Boleh Menikah di Bulan Suro? Simak Penjelasan Sesuai Hukum Islam

Sabtu, 06 Juli 2024 - 14:47 WIB
loading...
Apakah Boleh Menikah...
Bulan Suro menjadi bulan yang sangat sakral bagi beberapa kalangan masyarakat Jawa, sehingga ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di bulan tersebut. Foto ilustrasi/ist
A A A
Apakah boleh menikah di Bulan Suro ? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh umat muslim, terutama yang berada di Pulau Jawa. Karena Bulan Suro dikenal sebagai bulan keramat atau sakral dengan banyaknya mitos yang berkembang di kalangan masyarakat.

Bulan Suro merupakan bulan pertama dalam penanggalan Jawa yang bertepatan dengan Tahun Baru Islam atau Bulan Muharram dalam kalender Hijriyah. Bulan Suro menjadi bulan yang sangat sakral bagi beberapa kalangan masyarakat Jawa.

Karena itu, pada malam 1 Suro akan ada banyak tradisi yang dilakukan. Tidak hanya itu, terdapat pula mitos terkait pantangan atau hal yang tidak seharusnya dilakukan pada Bulan Suro ini.

Salah satu pantangan-nya adalah dilarang untuk membuat acara besar-besaran seperti acara pernikahan ketika malam 1 Suro. Namun ada pula kalangan yang berpendapat jika selama satu bulan penuh di Bulan Suro sebaiknya juga tidak mengadakan acara besar-besaran atau melangsungkan resepsi.

Sehingga mengadakan resepsi atau acara pernikahan di Bulan Suro menjadi satu hal yang bertentangan dengan kepercayaan masyarakat Jawa. Namun bagaimana hal tersebut jika dikaitkan dengan hukum Islam ?

Penjelasan Menikah di Bulan Suro Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram dari 12 bulan di penanggalan Hijriyah. Selain Muharram, ada Zulkaidah, Zulhijah, dan Rajab yang merupoakan bulan haram.

Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah yang menyebutkan :

“Sesungguhnya zaman ini telah berjalan (berputar), sebagaimana perjalanan awalnya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram. Kemudian Rajab yang berada di antara Jumadil (Akhir) dan Syaban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kata haram disini adalah bulan yang mulia atau terhormat. Membuat setiap ibadah yang dilakukan di bulan ini akan dilipatgandakan, begitu pula jika berbuat doa juga akan dilipatgandakan dosanya.

Sehingga setiap umat muslim sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh dan mengurangi perbuatan dosa di empat bulan haram ini.

Kaitannya dengan pernikahan di Bulan Muharram atau Bulan Suro ini justru menjadi salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Karena pernikahan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Sebagaimana tercantum dalam surah An-Nur ayat 32 :

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ‌ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ


Artinya : "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."

Dalam syariat Islam sendiri tidak ada hari atau waktu tertentu yang dianjurkan untuk melaksanakan pernikahan atau tidak melangsungkan pernikahan. Sehingga umat muslim dapat bebas memilih mau menikah di tanggal berapapun dan di bulan apapun.

Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan jika menikah di Bulan Suro atau Bulan Muharram adalah hal yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Semoga penjelasan ini dapat mudah dimengerti untuk menjawab pertanyaan apakah boleh menikah di Bulan Suro? yang kerap ditanyakan umat muslim.

(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)