Apa Hukum Mengirim Al Fatihah untuk Mayit? Begini Pendapat 4 Mazhab

Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:08 WIB
loading...
Apa Hukum Mengirim Al...
Apa hukum mengirim al Fatihah untuk mayit? Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Apa hukum mengirim Al Fatihah untuk mayit? Hukum mengirim al Fatihah sama dengan hukum membaca al Quran . Berikut ini pendapat ulama dari 4 mazhab mengenai hal tersebut.

Pertama, ulama Mazhab Hanafi menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran, termasuk al Fatihah, kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.

Imam Ibnu Abil Izz, ulama Hanafiyah, dalam Syarh Aqidah Thahawiyah berpendapat sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya.
Kedua, madzhab Malikiyah

Baca juga: Hukum Tahlilan Menurut 4 Mazhab

Kedua, Imam Malik menegaskan bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga:

Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.

Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya.

Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan: Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah gaib.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hikmah : Tangisan...
Kisah Hikmah : Tangisan Imam Malik bin Anas Saat Berbuka Puasa
Inilah Akhlak Menakjubkan...
Inilah Akhlak Menakjubkan Imam Ahmad bin Hanbal, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Konferensi Internasional...
Konferensi Internasional di Makkah Perkuat Persatuan Umat Islam
Puasa Ramadan, Pengertian...
Puasa Ramadan, Pengertian dan Dalil-dalilnya
Bacaan Lafaz Niat Puasa...
Bacaan Lafaz Niat Puasa Ramadan dan Asal-usulnya
Tokoh-tokoh Tabiin yang...
Tokoh-tokoh Tabiin yang Melakukan Ijtihad sebelum Mazhab-Mazhab
Rekomendasi
Struktur Misterius Ditemukan...
Struktur Misterius Ditemukan di dalam Perut Bumi
Patahan Bumi Keluarkan...
Patahan Bumi Keluarkan Gelembung, Ilmuwan Minta Waspadai Bencana Alam Besar
Arkeolog Ungkap Keberadaan...
Arkeolog Ungkap Keberadaan Mosaik Romawi di Colosseum Roma
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved