Akankah Putusan Mahkamah Internasional Bisa Mengubah Nasib Warga Palestina?

Rabu, 24 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
Akankah Putusan Mahkamah...
Pasukan Israel melakukan penggerebekan ke Tepi Barat yang diduduki hampir setiap hari. Foto: Aljazeera
A A A
Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice’s (ICJ) memutuskan bahwa tindakan pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum. Putusanini hanyalah tanda terbaru dari meningkatnya tekanan publik terhadap Israel di tengah genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza .

Sejatinya, kasus permukiman Yahudi ini sudah ada sebelum perang genosida menyusul serangan Hamas dalam Operasi Badai Al-Aqsa . Ini merupakan hasil dari permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 agar pengadilan memberikan pendapat mengenai kelanjutan pendudukan wilayah Palestina.

ICJ dengan tegas menentang Israel dalam pendapat yang dikeluarkan pada hari Jumat pekan lalu. ICJ menyebut pendudukan tersebut melanggar hukum dan menyatakan bahwa pembangunan permukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur yang diduduki adalah melanggar hukum.

Mereka menolak argumen apa pun bahwa Israel memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Ketua pengadilan juga mengatakan bahwa hukum Israel di wilayah pendudukan “sama dengan kejahatan apartheid ”.

Otoritas Palestina senang dengan pendapat pengadilan tersebut, dan Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki menyebutnya sebagai “momen penting bagi Palestina”.

Di sisi lain, seperti diduga, Israel menolak keputusan tersebut dan menyebutnya “salah”.

Baca juga: Netanyahu Tetap Akan Lanjutkan Pembangunan Permukiman Yahudi di Tepi Barat

Namun jika hal ini sangat penting, apa yang bisa diharapkan selanjutnya?

Putusan ICJ merupakan “pendapat yang bersifat nasihat” – tidak mengikat. Karena permintaan pendapat awal dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB. Pertanyaan tersebut kini akan kembali ke badan tersebut. Wakil juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Farhan Haq, mengatakan yang akan “memutuskan bagaimana melanjutkan masalah ini” adalah Majelis Umum PBB.

Resolusi-resolusi yang disahkan Majelis Umum tidak mengikat, namun tetap mempunyai bobot, berasal dari badan yang mewakili seluruh negara anggota.

Meskipun Majelis Umum tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan negara anggota PBB tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum mempunyai kemampuan untuk menangguhkan hak-hak dan keistimewaannya, yang berarti bahwa negara tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam sidang-sidang PBB. Majelis Umum dan badan-badan PBB lainnya.

Hal ini terutama terjadi pada tahun 1974, ketika negara-negara anggota memilih untuk menangguhkan partisipasi apartheid di Afrika Selatan, meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, yang membantu mengubah rezim apartheid di Afrika Selatan menjadi negara paria.

Hassan Ben Imran, anggota dewan Hukum untuk Palestina, berpendapat bahwa – ketika Dewan Keamanan PBB “terkompromikan dan dilumpuhkan” sebagai akibat dari hak veto AS – Majelis Umum harus mengambil alih kepemimpinan.

“Israel tidak memberi kita alasan untuk berasumsi bahwa mereka akan menghormati keputusan [ICJ], pada kenyataannya, para pemimpin puncaknya secara terbuka mengatakan hal tersebut,” kata Ben Imran.

Baca juga: Catatan Sejarah: Miliuner Rothschild Ikut Mendanai Permukiman Yahudi di Palestina
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ternyata Tanah Palestina...
Ternyata Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil, Begini Penjelasan Surat Al-Maidah Ayat 26
Apakah Israel akan Hancur?...
Apakah Israel akan Hancur? Ini Nubuat Surat Al-Isra Ayat 7
Israel dan Bani Israil:...
Israel dan Bani Israil: Serupa Tapi Tak Sama
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 3.840 Paket Pangan untuk Warga Palestina
Tadabur Surat Al Maidah...
Tadabur Surat Al Maidah Ayat 21 : Perintah untuk Membela Palestina
Al-Quran Menegaskan...
Al-Quran Menegaskan Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil
Rekomendasi
Apakah Ada Gunung Pelangi...
Apakah Ada Gunung Pelangi di Indonesia? Ternyata Ada di Daerah Ini
Teliti Mukjizat Nabi...
Teliti Mukjizat Nabi Musa, Terungkap Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun
Tablet Berusia 3.500...
Tablet Berusia 3.500 Tahun Ditemukan, Isinya Daftar Belanja
Artikel Terkini
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Menjaga Kemabruran Haji:...
Menjaga Kemabruran Haji: Inilah Amalan setelah Pulang dari Tanah Suci
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved