Bagaimana Hukum Penghasilan dari Profesi Waria?

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:27 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Penghasilan...
Profesi waria sering diidentikan dengan pegawai salon, penata rias (MUA), desainer atau pelawak, padahal profesi banci kini banyak dilakoni oleh lelaki normal. Foto ilustrasi/pixabay
A A A
Pernah membayangkan profesi waria atau banci ? Barangkali yang terlintas di benak tentang profesi waria ini adalah seperti penata rias (salon), pengamen, pelawak, penjaja cinta (PSK) atau desainer busana. Bila merujuk ke penjelasan para salaf, ternyata ada juga yang mereka anggap sebagai profesi waria atau banci namun kini banyak dilakoni oleh lelaki normal, bahkan terkesan sebagai profesi keren, seperti menjadi penyanyi.

Sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah mengatakan, “Penghasilan orang banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud. Namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara, atau meratapi kematian”. (HR Ahmad)

Dikutip dari tulisan ceramahnya di almanaj, Ustaz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA, menjelaskan bahwa hadis Imam Ahmad rahimahullah ini, menganggap penghasilan seorang banci atau waria sebagai sesuatu yang makruh

Bila dicermati, maka yang dimaksud ‘makruh’ oleh Imam Ahmad rahimahullah tadi adalah karâhah tahrîm, alias makruh yang berarti haram. Sebab beliau rahimahullah mengaitkannya dengan hal-hal yang sifatnya haram, seperti bernyanyi seputar cinta, asmara, dan meratapi orang mati.

Jadi, seorang penyanyi yang nampak gagah di mata banyak orang hari ini, menurut para salaf adalah orang banci, dan penghasilan mereka sifatnya haram, karena didapat melalui cara yang haram. Apalagi jika ia sengaja bertingkah laku seperti wanita (pura-pura banci), maka lebih haram lagi, sebagaimana yang sering dilakukan para pelawak.

Demikian pula banci yang bekerja di salon dan melayani wanita yang bukan mahramnya, ini juga makruh hukumnya bila ia seorang banci alami, sebab profesi ini justru melestarikan sifat bancinya, padahal ia diperintahkan untuk meninggalkan sifat tersebut. Namun bila ia sekedar pura-pura banci, maka pekerjaan ini jelas haram hukumnya.

Apalagi yang berprofesi sebagai bencong penjaja cinta dan akrab dengan tindak-tindak asusila, maka jauh lebih diharamkan lagi karena mereka melakukan perbuatan kaum Luth yang sangat tercela dan berat sanksinya dalam agama. Bahkan saking bejatnya perbuatan ini, pelakunya tidak pantas dibiarkan hidup.

Beberapa Kebiasaan Banci

1. Memacari atau mewarnai tangan dan kaki

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mewarnai kedua tangan dan kaki dengan pacar (hena) dianjurkan bagi wanita yang bersuami. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits yang masyhur dalam bab ini.

Akan tetapi ia haram bagi kaum lelaki kecuali bila digunakan sebagai obat dan semisalnya. Salah satu dalil yang menunjukkan keharamannya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih bahwa Allâh Azza wa Jalla melaknat kaum lelaki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai lelaki.

Demikian pula dalam hadits shahih dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang laki-laki menggunakan za’faran (HR. al-Bukhâri dan Muslim).

Larangan ini berkenaan dengan warnanya, bukan dengan aromanya; sebab menggunakan sesuatu yang harum hukumnya sunnah bagi lelaki. Hena (pacar) dalam hal ini juga sama dengan za’faran (saffron).

Imam Asy Syaukani mengatakan, “Telah dijelaskan bahwa mewarnai tangan dan kaki dengan pacar adalah perbuatan kaum wanita, dan sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan oleh lelaki yang ingin menyerupai wanita”.

2. Menabuh gendang

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menyayi, menabuh rebana, dan bertepuk tangan adalah perbuatan wanita; maka para salaf menamakan kaum lelaki yang melakukannya sebagai ‘banci’ (mukhannats). Mereka menamakan para penyanyi sebagai kaum banci, dan ini sangat popular dalam ucapan mereka”.

3. Menyanyi

Syaikhul Islam juga mengatakan, “Salah satu perbuatan muhdats yang mereka (kaum sufi) adakan ialah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenal sebagai biduan orang-orang fasik dan pezina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian bocah-bocah kecil berwajah tampan, atau kaum wanita yang jelita; sebagaimana kebiasaan pengunjung tempat-tempat hiburan…”.

4. Berjoget

Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan joget adalah kafir. Joget di sini artinya melakukan gerakan miring kesana kemari yang disertai membungkukkan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi.

Adapun menurut Ulama Syâfi’iyyah, berjoget tidak diharamkan kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti orang banci.
Sedangkan menurut Ulama Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makrûh.

As Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang fasik dan bejat; bukan kebiasaan orang yang mencintai Allâh Azza wa Jalla dan takut kepadanya…”.

Baca juga: Pandangan Syariat Terkait Waria dan Sanksinya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Kisah Hit, Seorang Waria...
Kisah Hit, Seorang Waria yang Hidup di Zaman Nabi SAW
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Hukum Merayakan Tahun...
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Islam Wajib Tahu!
Rekomendasi
Blue Fire di Dunia Ada...
Blue Fire di Dunia Ada Berapa? Ada 3 dan Salah Satunya di Indonesia
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra:...
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra: Keajaiban Karya Arsitektur atau Mitos?
Indonesia Ternyata Punya...
Indonesia Ternyata Punya Laut Mati seperti di Mediterania
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved