Dalam Islam, Bolehkah Wanita Berambut Pendek?
Selasa, 24 September 2024 - 11:02 WIB
loading...
Islam membolehkan memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Dalam Islam, bolehkah wanita berambut pendek? Ternyata tentang rambut kaum muslimah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dengan syarat, ada juga yang tidak membolehkannya.
Salah satu ulama yang membolehkan adalah ulama Syafi'iyah . menurut Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, pendapat ulama Syafi'iyah membolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382).
Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga” (HR. Muslim no. 320).
Imam An Nawawi berkata,
“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4:/5)
Dai yang juga alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta ini menyebutkan, ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.
Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. "Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya,"ungkap pengasuh laman dakwah tersebut.
Salah satu ulama yang membolehkan adalah ulama Syafi'iyah . menurut Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, pendapat ulama Syafi'iyah membolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382).
Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga” (HR. Muslim no. 320).
Imam An Nawawi berkata,
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ
“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4:/5)
Dai yang juga alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta ini menyebutkan, ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.
Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. "Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya,"ungkap pengasuh laman dakwah tersebut.
Lihat Juga :