Pandangan Syariat Terkait Waria dan Sanksinya
Kamis, 25 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
Dalam Islam dijelaskan bahwa ada dua kategori tentang siapa yang termasuk golongan waria atau banci ini dan definisi tersebut, berangkat dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri. Fot ilustrasi/ist
A
A
A
Dalam Islam dijelaskan bahwa ada dua kategori tentang siapa yang termasuk golongan waria atau banci ini. Definisi tersebut, berangkat dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri berikut :
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulan
Lantas bagaimana tinjauan atau aturan syariat tentang kedudukan waria dalam kehidupan sehari-hari ini? Menurut Ustaz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA dalam tulisan dakwahnya di almanaj, jika yang bersangkutan adalah waria alami, maka ia sah menjadi imam salat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap banci-nya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.
Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik, dan orang fasik hukumnya makrûh menjadi imam menurut ulama Hanafiyah, Syâfi’iyah, Zhâhiriyah, dan salah satu riwayat dalam mazhab Mâliki.
Adapun menurut Ulama Hanabilah dan Mâlikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam salat. Ini didasarkan pendapat Imam az-Zuhri rahimahullah yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh salat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi”, sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Bukhâri.
Bolehkah Seorang Banci Memandang Wanita Ajnabiyah?Dijelaskan Ustaz Sufyan, masalah ini tak lepas dari dua kondisi; Pertama, orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita. Dalam kondisi seperti ini tidak ada khilaf diantara para Ulama bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik.
Kedua, ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita. Maka ada dua pendapat dalam hal ini:
Ulama Mâlikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allâh Azza wa Jalla ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulan
Lantas bagaimana tinjauan atau aturan syariat tentang kedudukan waria dalam kehidupan sehari-hari ini? Menurut Ustaz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA dalam tulisan dakwahnya di almanaj, jika yang bersangkutan adalah waria alami, maka ia sah menjadi imam salat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap banci-nya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.
Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik, dan orang fasik hukumnya makrûh menjadi imam menurut ulama Hanafiyah, Syâfi’iyah, Zhâhiriyah, dan salah satu riwayat dalam mazhab Mâliki.
Adapun menurut Ulama Hanabilah dan Mâlikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam salat. Ini didasarkan pendapat Imam az-Zuhri rahimahullah yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh salat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi”, sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Bukhâri.
Bolehkah Seorang Banci Memandang Wanita Ajnabiyah?Dijelaskan Ustaz Sufyan, masalah ini tak lepas dari dua kondisi; Pertama, orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita. Dalam kondisi seperti ini tidak ada khilaf diantara para Ulama bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik.
Kedua, ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita. Maka ada dua pendapat dalam hal ini:
Ulama Mâlikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allâh Azza wa Jalla ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu :
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الِإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
Lihat Juga :