Cikal Bakal FKUB, Lembaga yang Jadi Polemik Wapres dan Menag
Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:25 WIB
loading...
Wakil Presiden Maruf Amin berpolemik dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Foto/Ilustrasi: MHY
A
A
A
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpolemik dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ). Polemik itu mencuat setelah Menag bermaksud menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB, sedangkan Wapres menolak wacana tersebut. Lalu, apa sejatinya FKUB itu?
FKUB bukanlah lembaga yang lahir dadakan. Forum ini hadir setelah puluhan tahun silam kerukunan antarumat beragama menjadi masalah pelik bangsa ini. Pada tanggal 30 November 1969 bertempat di Gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Jakarta dilakukanlah rapat yang dihadiri pemuka-pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Kala itu, pemerintah mengusulkan perlunya dibentuk Badan Konsultasi Antar Agama dan ditandatangani bersama suatu piagam yang isinya antara lain menerima anjuran Presiden Soaharto agar tidak menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain.
Musyawarah menerima usulan pemerintah tentang pembentukan Badan Konsultasi Antar Agama, tetapi tidak dapat menyepakati penanda-tanganan piagam yang telah diusulkan pemerintah tersebut.
Baca juga: Buka Rakernas FKUB, Kepala BPIP Sebut FKUB Miniatur Kebhinekaan
Hal itu disebabkan oleh sebagian pimpinan agama belum dapat menyetujui usulan pemerintah (Presiden) tersebut, terutama yang menyangkut agar tidak boleh menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain.
Musyawarah tersebut merupakan pertemuan pertama antarsemua pimpinan/pemuka agama-agama di Indonesia untuk membahas masalah yang memang sangat mendasar dalam hubungan antarumat beragama di Indonesia.
Pertemuan itu kelak akan diikuti oleh berbagai jenis kegiatan antaragama, antara lain; dialog, konsultasi, musyawarah, kunjungan kerja pimpinan majelis-majelis agama secara bersama ke daerah-daerah, seminar antar berbagai agama, sarasehan pimpinan generasi muda dan sebagainya.
Selanjutnya, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan, Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Ini merupakan salah satu produk hukum yang berkenaan dengan kerukunan umat beragama.
Baca juga: Kerukunan Umat Beragama dan Peran FKUB
FKUB bukanlah lembaga yang lahir dadakan. Forum ini hadir setelah puluhan tahun silam kerukunan antarumat beragama menjadi masalah pelik bangsa ini. Pada tanggal 30 November 1969 bertempat di Gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Jakarta dilakukanlah rapat yang dihadiri pemuka-pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Kala itu, pemerintah mengusulkan perlunya dibentuk Badan Konsultasi Antar Agama dan ditandatangani bersama suatu piagam yang isinya antara lain menerima anjuran Presiden Soaharto agar tidak menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain.
Musyawarah menerima usulan pemerintah tentang pembentukan Badan Konsultasi Antar Agama, tetapi tidak dapat menyepakati penanda-tanganan piagam yang telah diusulkan pemerintah tersebut.
Baca juga: Buka Rakernas FKUB, Kepala BPIP Sebut FKUB Miniatur Kebhinekaan
Hal itu disebabkan oleh sebagian pimpinan agama belum dapat menyetujui usulan pemerintah (Presiden) tersebut, terutama yang menyangkut agar tidak boleh menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain.
Musyawarah tersebut merupakan pertemuan pertama antarsemua pimpinan/pemuka agama-agama di Indonesia untuk membahas masalah yang memang sangat mendasar dalam hubungan antarumat beragama di Indonesia.
Pertemuan itu kelak akan diikuti oleh berbagai jenis kegiatan antaragama, antara lain; dialog, konsultasi, musyawarah, kunjungan kerja pimpinan majelis-majelis agama secara bersama ke daerah-daerah, seminar antar berbagai agama, sarasehan pimpinan generasi muda dan sebagainya.
Selanjutnya, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan, Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Ini merupakan salah satu produk hukum yang berkenaan dengan kerukunan umat beragama.
Baca juga: Kerukunan Umat Beragama dan Peran FKUB
Lihat Juga :