Cikal Bakal FKUB, Lembaga yang Jadi Polemik Wapres dan Menag
Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Masykuri Abdillah dalam “Alamsjah Ratu Perwiranegara; Stabilitas Nasional dan Kerukunan” (Jakarta : Badan Litbang Departemen Agama RI, 1998) menyebutkan pada saat itu Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara menerapkan konsep kerukunan hidup umat beragama secara resmi yang mencakup tiga kerukunan, yakni; 1). Kerukunan intern umat beragama. 2). Kerukunan antarumat beragama. 3). Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Tiga kerukunan ini biasa disebut dengan istilah Trilogi Kerukunan. Dalam mendukung trilogi kerukunan, Menteri Agama RI Alamsyah Ratu Perwiranegara, membentuk suatu wadah dengan nama Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (WMAUB).
Wadah ini merupakan forum konsultasi dan komunikasi antarpemimpin agama untuk membicarakan tanggung jawab bersama dan kerja sama antarwarga negara yang menganut berbagai agama dan untuk membicarakan kerja sama dengan pemerintah.
Trilogi umat beragama sampai sekarang merupakan landasan bagi pelaksanaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Kehadiran kebijakan trilogi kerukunan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Menteri Agama Alamsyah dalam sumbangannya bagi penataan hubungan antarumat beragama di Indonesia. Kehadiran kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari tuntutan kondisi sosial politik yang terjadi.
Baca juga: Cegah Radikalisme di Kalangan Generasi Muda, Peran FKUB Diperkuat
Pada saat itu, pemerintah dihadapkan pada tiga bentuk ancaman perpecahan, yaitu perpecahan internal, khususnya umat Islam yang terpecah. Kemudian perpecahan antarumat beragama seiring dengan semakin seringnya terjadi benturan antarumat beragama, khususnya Islam-Kristen pada elit maupun tingkat grassroot seperti kontroversi tentang UU Perkawinan yang sempat menjadi polemik panjang dan pertentangan antarumat beragama.
Ancaman yang ketiga adalah perpecahan antara pemerintah dengan penganut agama, khususnya Islam, di mana saat itu pemerintah tengah berupaya menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bagi bangsa Indonesia.
Usep Fathudin dalam ”H. Tarmizi Taher: Globalisasi Kerukunan” (Jakarta : Badan Litbang Departemen Agama RI, 1998) menyebut pada periode Menteri Agama berikutnya, Tarmizi Taher, kebijakan memelihara kerukunan umat beragama ini dilanjutkan melalui proyek pembinaan kerukunan umat beragama dengan dibentuk Lembaga Pengkajian Kerukunan Antar Umat Baragama (LPKUB) di Yogyakarta, Medan dan Ambon.
Pada kenyataannya WMAUB maupun LPKUB, merupakan wadah atau forum yang dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah dan lebih diperuntukkan untuk kalangan elit, kurang menyentuh masyarakat bawah karena bersifat top-down. Nah, karena itulah pada era reformasi berdirilah FKUB.
Baca juga: Wapres Minta Kerukunan Umat Beragama Terus Dirawat Lewat FKUB
Tiga kerukunan ini biasa disebut dengan istilah Trilogi Kerukunan. Dalam mendukung trilogi kerukunan, Menteri Agama RI Alamsyah Ratu Perwiranegara, membentuk suatu wadah dengan nama Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (WMAUB).
Wadah ini merupakan forum konsultasi dan komunikasi antarpemimpin agama untuk membicarakan tanggung jawab bersama dan kerja sama antarwarga negara yang menganut berbagai agama dan untuk membicarakan kerja sama dengan pemerintah.
Trilogi umat beragama sampai sekarang merupakan landasan bagi pelaksanaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Kehadiran kebijakan trilogi kerukunan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Menteri Agama Alamsyah dalam sumbangannya bagi penataan hubungan antarumat beragama di Indonesia. Kehadiran kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari tuntutan kondisi sosial politik yang terjadi.
Baca juga: Cegah Radikalisme di Kalangan Generasi Muda, Peran FKUB Diperkuat
Pada saat itu, pemerintah dihadapkan pada tiga bentuk ancaman perpecahan, yaitu perpecahan internal, khususnya umat Islam yang terpecah. Kemudian perpecahan antarumat beragama seiring dengan semakin seringnya terjadi benturan antarumat beragama, khususnya Islam-Kristen pada elit maupun tingkat grassroot seperti kontroversi tentang UU Perkawinan yang sempat menjadi polemik panjang dan pertentangan antarumat beragama.
Ancaman yang ketiga adalah perpecahan antara pemerintah dengan penganut agama, khususnya Islam, di mana saat itu pemerintah tengah berupaya menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bagi bangsa Indonesia.
Usep Fathudin dalam ”H. Tarmizi Taher: Globalisasi Kerukunan” (Jakarta : Badan Litbang Departemen Agama RI, 1998) menyebut pada periode Menteri Agama berikutnya, Tarmizi Taher, kebijakan memelihara kerukunan umat beragama ini dilanjutkan melalui proyek pembinaan kerukunan umat beragama dengan dibentuk Lembaga Pengkajian Kerukunan Antar Umat Baragama (LPKUB) di Yogyakarta, Medan dan Ambon.
Pada kenyataannya WMAUB maupun LPKUB, merupakan wadah atau forum yang dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah dan lebih diperuntukkan untuk kalangan elit, kurang menyentuh masyarakat bawah karena bersifat top-down. Nah, karena itulah pada era reformasi berdirilah FKUB.
Baca juga: Wapres Minta Kerukunan Umat Beragama Terus Dirawat Lewat FKUB
(mhy)
Lihat Juga :