Muka dan Kedua Tapak Tangan Tidak Termasuk Aurat bagi Perempuan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu pula Allah perintahkan kepada Nabi-Nya supaya menyampaikan pengumuman Allah ini kepada ummatnya; yang berbunyi sebagai berikut:
"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin semua hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu." ( QS al-Ahzab : 59)
Jilbab, yaitu pakaian yang lebarnya semacam baju kurung untuk dipakai perempuan guna menutupi badannya.
Sebagian perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang perempuan mukminah untuk mengulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak.
Baca juga: Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah
Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.
Jadi jelasnya, bahwa ayat tersebut memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena kawatir perempuan-perempuan muslimah itu diganggu oleh orang-orang fasik dan menjadi perhatian orang-orang yang suka iseng.
Bukan ketakutan yang timbul dari perempuan itu sendiri atau karena tidak percaya kepada mereka, sebagaimana anggapan sementara orang, sebab perempuan yang suka menampakkan perhiasannya, yang berjalan dengan penuh bergaya (in action) dan bicaranya dibuat-buat, sering membuat perhatian orang laki-laki dan membikin sasaran orang-orang yang suka iseng.
Ini cocok dengan firman Allah yang mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu berlaku lemah dengan perkataannya, sebab akan menaruh harapan orang yang dalam hatinya ada penyakit." ( QS al-Ahzab : 32)
Baca juga: Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup
"Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin semua hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu." ( QS al-Ahzab : 59)
Jilbab, yaitu pakaian yang lebarnya semacam baju kurung untuk dipakai perempuan guna menutupi badannya.
Sebagian perempuan jahiliah apabila keluar rumah, mereka menampakkan sebagian kecantikannya, misalnya dada, leher dan rambut, sehingga mereka ini diganggu oleh laki-laki fasik dan yang suka iseng, kemudian turunlah ayat di atas yang memerintahkan kepada orang-orang perempuan mukminah untuk mengulurkan jilbabnya itu sehingga sedikitpun bagian-bagian tubuhnya yang biasa membawa fitnah itu tidak tampak.
Baca juga: Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah
Dengan demikian secara lahiriah mereka itu dikenal sebagai wanita yang terpelihara (afifah) yang tidak mungkin diganggu oleh orang-orang yang suka iseng atau orang-orang munafik.
Jadi jelasnya, bahwa ayat tersebut memberikan illah (alasan) perintahnya itu karena kawatir perempuan-perempuan muslimah itu diganggu oleh orang-orang fasik dan menjadi perhatian orang-orang yang suka iseng.
Bukan ketakutan yang timbul dari perempuan itu sendiri atau karena tidak percaya kepada mereka, sebagaimana anggapan sementara orang, sebab perempuan yang suka menampakkan perhiasannya, yang berjalan dengan penuh bergaya (in action) dan bicaranya dibuat-buat, sering membuat perhatian orang laki-laki dan membikin sasaran orang-orang yang suka iseng.
Ini cocok dengan firman Allah yang mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu berlaku lemah dengan perkataannya, sebab akan menaruh harapan orang yang dalam hatinya ada penyakit." ( QS al-Ahzab : 32)
Baca juga: Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup
(mhy)
Lihat Juga :